Kemenkum HAM beber kinerja 100 hari
A
A
A
Sindonews.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) memaparkan kinerja 100 hari kepemimpinan Amir Syamsuddin dan Wamenkumham Denny Indrayana.
Amir Syamsuddin mengatakan salah satu program yang telah tercapai yakni penerapan dan pengawasan Satuan Kerja (Satker) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) tahap II.
“Selain itu, Kemenkum HAM telah mengeluarkan kebijakan pengetatan remisi pemberian hak-hak narapidana untuk kasus korupsi, narkoba, dan terorisme,” jelasnya dalam laporan selama 100 Hari pertama di Aula Graha Pengayoman, Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta selatan, Rabu (1/2/2012).
Amir menjelaskan, Kemenkum HAM telah melaksanakan program peraturan bersama dengan Jaksa Agung, Kapolri, Komisi Pemberantasan Kropsi (KPK), dan LPSK tentang perlindungan bagi pelapor, saksi pelapor dan saksi pelaku terkait Justice Collaborator dan Whistle Blower.
Sementara, dalam Bidang Imigrasi, Kemenkum HAM telah mempermudah, mempercepat dan meningkatkan kualitas proses pemeriksaan keimigrasian pada saat datang dan keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan bandara atau Pelabuhan pada 44 dari 128 TPI.
"Bidang Imigrasi telah mempermudah masyarakat dalam mengurus paspor melalui penyederhanan persyaratan pergantian paspor hanya dengan KTP, KK dan Paspor lama," tandasnya.
Masih, kata Amir, untuk mempermudah proses pemeriksaan Keimigrasian di TPI, Kemenkum HAM telah memberlakukan proses tersebut tanpa berhadapan dengan petugas Imigrasi.
"Untuk mempermudah, kami memberlakukan penggunaan Autogate untuk WNI pemegang e-passport pada TPI Bandara Soekarno-Hatta," pungkasnya.(azh)
Amir Syamsuddin mengatakan salah satu program yang telah tercapai yakni penerapan dan pengawasan Satuan Kerja (Satker) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) tahap II.
“Selain itu, Kemenkum HAM telah mengeluarkan kebijakan pengetatan remisi pemberian hak-hak narapidana untuk kasus korupsi, narkoba, dan terorisme,” jelasnya dalam laporan selama 100 Hari pertama di Aula Graha Pengayoman, Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta selatan, Rabu (1/2/2012).
Amir menjelaskan, Kemenkum HAM telah melaksanakan program peraturan bersama dengan Jaksa Agung, Kapolri, Komisi Pemberantasan Kropsi (KPK), dan LPSK tentang perlindungan bagi pelapor, saksi pelapor dan saksi pelaku terkait Justice Collaborator dan Whistle Blower.
Sementara, dalam Bidang Imigrasi, Kemenkum HAM telah mempermudah, mempercepat dan meningkatkan kualitas proses pemeriksaan keimigrasian pada saat datang dan keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan bandara atau Pelabuhan pada 44 dari 128 TPI.
"Bidang Imigrasi telah mempermudah masyarakat dalam mengurus paspor melalui penyederhanan persyaratan pergantian paspor hanya dengan KTP, KK dan Paspor lama," tandasnya.
Masih, kata Amir, untuk mempermudah proses pemeriksaan Keimigrasian di TPI, Kemenkum HAM telah memberlakukan proses tersebut tanpa berhadapan dengan petugas Imigrasi.
"Untuk mempermudah, kami memberlakukan penggunaan Autogate untuk WNI pemegang e-passport pada TPI Bandara Soekarno-Hatta," pungkasnya.(azh)
()