Kejagung pastikan tersangka baru dugaan korupsi Indosat
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penggunaan pita lebar (broadband) jaringan bergerak seluler IM2-2000 frekuensi 2,1 GHz/ generasi ketiga (3G) oleh PT IM2 yang diduga merugikan keuangan negara Rp3,84 triliun Kepastian ini disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arnold Angkouw di Jakarta kemarin.
”Tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Kalau korupsi itu tidak mungkin hanya satu orang karena melibatkan banyak pihak, tapi itu kan proses. Saat ini masih dalam pemeriksaan saksisaksi dan pengumpulan alat bukti,” tegas Dirdik Arnold di Kejagung, Jakarta, kemarin.
Arnold mengungkapkan, saat ini penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksisaksi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) selaku penyelenggara lelang, Indosat, dan IM2. Keterangan sejumlah saksi tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad memastikan kejaksaan akan terus melanjutkan penyidikan kasus tersebut. Noor mengungkapkan, penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup dengan meningkatkan kasus dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz generasi ketiga/3G oleh PT IM2 tersebut ke penyidikan.
Noor menambahkan, penyalahgunaan yang dilakukan IM2 yaitu penggunaan pita jaringan bergerak seluler IM2- 2000 frekuensi 3G yang seharusnya dilakukan PT Indosat Tbk selaku pemenang lelang. Atas perbuatan itu, menurut kesimpulan penyidik, diduga merugikan negara Rp3,8 triliun.(*)
”Tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Kalau korupsi itu tidak mungkin hanya satu orang karena melibatkan banyak pihak, tapi itu kan proses. Saat ini masih dalam pemeriksaan saksisaksi dan pengumpulan alat bukti,” tegas Dirdik Arnold di Kejagung, Jakarta, kemarin.
Arnold mengungkapkan, saat ini penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksisaksi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) selaku penyelenggara lelang, Indosat, dan IM2. Keterangan sejumlah saksi tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad memastikan kejaksaan akan terus melanjutkan penyidikan kasus tersebut. Noor mengungkapkan, penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup dengan meningkatkan kasus dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz generasi ketiga/3G oleh PT IM2 tersebut ke penyidikan.
Noor menambahkan, penyalahgunaan yang dilakukan IM2 yaitu penggunaan pita jaringan bergerak seluler IM2- 2000 frekuensi 3G yang seharusnya dilakukan PT Indosat Tbk selaku pemenang lelang. Atas perbuatan itu, menurut kesimpulan penyidik, diduga merugikan negara Rp3,8 triliun.(*)
()