Dikaitkan rusuh Bima, Ical adukan Ramadhan Pohan

Selasa, 31 Januari 2012 - 13:12 WIB
Dikaitkan rusuh Bima,...
Dikaitkan rusuh Bima, Ical adukan Ramadhan Pohan
A A A
Sindonews.com - Saling sikut antara Partai Golkar dan Partai Demokrat mulai kentara. Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie melaporkan Ramadhan Pohan ke Bareskrim Mabes Polri, terkait pencemaran nama baik oleh wakil sekretaris jenderal Partai Demokrat itu.

Pengacara Aburizal Bakrie, Rudy Alfonso mengatakan, kedatangannya hari ini ke Mabes Polri untuk melaporkan Ramadhan Pohan. "Kami melapor terkait pencemaran nama baik," ujar Rudy Alfonso kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/1/2012).

Dia menjelaskan, Ramadhan Pohan dilaporkan dengan pasal pencemar nama baik dan fitnah yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP. "Nanti terserah penyidik mengembangkan seperti apa," kata Rudy.

Menurutnya, laporan tersebut terkait pernyataan Ramadhan Pohan yang mengaitkan Ical, sapaan ketum Golkar itu dengan kerusuhan yang terjadi di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). "Ramadhan bilang kalau PT SMN (PT Sumber Mineral Nusantara) yang di Bima itu sebagai mesin ATM Pak Aburizal. Dari mana datanya? Seolah-olah Ical terkait dengan kerusuhan itu," ujarnya.

Dia menegaskan, Aburizal tidak memiliki kaitan dengan operator perusahaan tambang emas PT SMN yang beroperasi di Bima tersebut.

"Selembar saham pun Ical tidak punya. Bagaimana dia bisa ngomong begitu. Saya sudah cek PT SMN itu milik keluarga Tahija, pendiri PT Freeport Indonesia. Saya tahu itu dari internet," kilahnya.

Seperti diketahui sebelumnya, pernyataan Ramadhan Pohan di beberapa media yang menyebutkan jika Ical merupakan salah satu pemilik dari PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) di Bima.

Laporan ini merupakan kelanjutan somasi yang pernah diberikan kepada Ramadhan Pohan beberapa waktu lalu. Dalam somasi itu pihak pengacara yang terdiri dari 15 orang meminta agar Ramadhan Pohan menarik pernyataannya dan meminta maaf kepada Ical atas tuduhan tersebut.

“Kami sudah kirim somasi ke dia, dan tidak digunakan oleh sampai batas waktunya. Kami tidak main gertak sambal,” tegas Rudy. (wbs)

()
Berita Terkini
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Deklarasi Kebangsaan,...
Deklarasi Kebangsaan, Gabungan Aliansi BEM Nasional Serukan 5 Tuntutan
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Infografis
Ini Cara DKI Jaga Stabilitas...
Ini Cara DKI Jaga Stabilitas Pangan Jelang Ramadhan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved