Sebut pimpinan DPR mafia, Wa Ode terpental dari Banggar

Senin, 30 Januari 2012 - 18:31 WIB
Sebut pimpinan DPR mafia,...
Sebut pimpinan DPR mafia, Wa Ode terpental dari Banggar
A A A
Sindonews.com – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (BK DPR) menyatakan sanksi terhadap Wa Ode Nurhayati masih terkait kode etik.
Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudohusodo mengatakan, pemberian sanksi itu lantaran Wa ode melakukan pelanggaran kode etik, yakni menyatakan pimpinan DPR terlibat praktik mafia anggaran tanpa memberikan buktinya dalam sebuah acara di sebuah televisi swasta.

"Badan Kehormatan menemukan Wa ode melakukan pelanggaran etika, dan terhadap pelanggaran etika ini telah dijatuhkan hukuman dari BK. Tentunya, yang bersangkutan tidak boleh berada di Banggar lagi," ujarnya kepada wartawan seusai memanggil Kesetjenan DPR dan tiga konsultan proyek ruang Banggar, Senin (30/1/2012).

Namun, dia menegaskan, hingga saat ini Wa Ode masih berstatus anggota DPR.
BK mendengarkan temuan-temuan dari sejumlah pihak di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, yang merasa menyerahkan sejumlah dana kepada Wa Ode.

"Dalam proses itu, Wa Ode sudah dipanggil KPK dalam proses hukum," tuturnya.

Oleh karena itu, katanya, BK menghormati proses yang ada di KPK. Berdasarkan ketentuan tata prasyarat di BK, sambung dia, kalau sudah ditangani aparat hukum itu, biar diselesaikan di hukum.

“BK tidak menangani persoalan hukum. Biarkan petugas hukum menyelesaikan dan proses hukum akan berjalan,” katanya.

Kalau nanti, Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa, maka berdasarkan aturan di BK, Wa ode akan diberhentikan sementara.

"Kalau di KPK nantinya Wa Ode terbukti melakukan pelanggaran pidana dan dihukum dan mempunyai kekuasaan tetap, diberhentikan secara permanen. Atau kalau Wa Ode ternyata tak bersalah, direhat. Jadi itu aturannya," pungkasnya.(azh)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0373 seconds (0.1#10.140)