ICW: Miranda Gultom harus dihukum berat

Jum'at, 27 Januari 2012 - 18:05 WIB
ICW: Miranda Gultom harus dihukum berat
ICW: Miranda Gultom harus dihukum berat
A A A
Sindonews.com - Miranda Gultom ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis lalu, ternyata masih menyisakan tanda tanya besar mengenai pasal apa yang dikenakan kepadanya.

salah satu pihak yang menyesalkan atas pengajuan pasal yang dipakai untuk memenjarakan mantan deputi gubernur senior Bank Indonesia tersebut adalah dari Indonesian Corruption Watch (ICW).

Dalam konferesnsi persnya, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah mengatakan, seharusnya jaksa dapat menggunakan pasal lain untuk menjerat Miranda selain pasal 5 ayat 1 huruf b jo pasal 55 ayat 2 dan atau pasal 56 KUHP.

"Padahal jaksa dapat menggunakan pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001," ungkapnya kepada wartawan di Kantor ICW Kalibata, Jakarta, Jumat (27/1/2012).

Menurutnya, ancaman hukuman yang tertuang dalam pasal 5 tersebut hanya lima tahun, sementara pasal 12 huruf b adalah ancaman pidana seumur hidup atau minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Dalam kasus Urip Tri Gunawan, KPK menggunakan pasal 12 huruf b dan e. Kemudian dihukum 20 tahun hingga di Mahkamah Agung," lanjutnya.

Kata Febri, menurut majelis eksaminasi yang salah satunya adalah Yunus Husein, unsur-unsur pasal 12 huruf b terbukti, sehingga jika KPK menggunakan pasal 12 huruf b tersebut, ancaman hukuman untuk pemberi suap cek pelawat seharusnya lebih tinggi dan memberikan efek jera.

"Jaksa penuntut umum tidak menguraikan pasal 55 ayat 1 KUHP dengan jelas," pungkasnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8160 seconds (0.1#10.140)