Mangindaan benarkan di Cikeas bahas Anas
A
A
A
Sindonews.com - Paska pemanggilan para petinggi Partai Demokrat di Cikeas Selasa 24 Januari 2012, isu pelengseran Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari posisinya makin terdengar santer. Apalagi namanya acap kali disebut dalam persidangan kasus korupsi wisma atlet.
Anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat Evert Erenst Mangindaan mengatakan, tidak memungkiri bahwa rapat internal Partai Demokrat di Cikeas membahas soal Anas Urbaningrum.
"Kalau suara internal (melengserkan Anas) itu kan ada yang mengatakan kalau benar terlibat. Bahwa ada masalah hukum itu jalan terus, apakah terlibat atau tidak itu ranah hukum. Kita belum tahu," kata Mangindaan usai mengikuti rapat transportasi Jakarta di Istana Wakil Presiden Jakarta, Jumat (27/1/2012).
Mangindaan menambahkan, sebetulnya partainya bisa saja meminta Anas untuk mundur sebagai Ketua Umum. Namun hal itu tidak mungkin lantaran masih dilakukan pengusutan di KPK dan hingga kini belum tuntas.
"Kalau tidak melihat hukum sebenarnya kita bisa mereka-reka untuk mundur sajalah dan sebagainya. Tapi kalau kita melihat hukum asas praduga tak bersalah kan belum tentu bisa melaksanakan itu," paparnya.
Oleh karenanya, dia meminta KPK untuk segera menyelesaikan proses hukum tersebut agar semakin jelas apakah Anas terlibat atau tidak.
"Maka sebaiknya kalau saya di KPK cepat-cepat saja supaya terang benderang. Kalau tidak terlibat ya sudah berarti aman. Kalau terlibat ya bagaimana terlibatnya. Biarkan itu ranah hukum," katanya lagi. (wbs)
Anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat Evert Erenst Mangindaan mengatakan, tidak memungkiri bahwa rapat internal Partai Demokrat di Cikeas membahas soal Anas Urbaningrum.
"Kalau suara internal (melengserkan Anas) itu kan ada yang mengatakan kalau benar terlibat. Bahwa ada masalah hukum itu jalan terus, apakah terlibat atau tidak itu ranah hukum. Kita belum tahu," kata Mangindaan usai mengikuti rapat transportasi Jakarta di Istana Wakil Presiden Jakarta, Jumat (27/1/2012).
Mangindaan menambahkan, sebetulnya partainya bisa saja meminta Anas untuk mundur sebagai Ketua Umum. Namun hal itu tidak mungkin lantaran masih dilakukan pengusutan di KPK dan hingga kini belum tuntas.
"Kalau tidak melihat hukum sebenarnya kita bisa mereka-reka untuk mundur sajalah dan sebagainya. Tapi kalau kita melihat hukum asas praduga tak bersalah kan belum tentu bisa melaksanakan itu," paparnya.
Oleh karenanya, dia meminta KPK untuk segera menyelesaikan proses hukum tersebut agar semakin jelas apakah Anas terlibat atau tidak.
"Maka sebaiknya kalau saya di KPK cepat-cepat saja supaya terang benderang. Kalau tidak terlibat ya sudah berarti aman. Kalau terlibat ya bagaimana terlibatnya. Biarkan itu ranah hukum," katanya lagi. (wbs)
()