Miranda orang terkenal, tak wajib ditahan

Jum'at, 27 Januari 2012 - 14:30 WIB
Miranda orang terkenal, tak wajib ditahan
Miranda orang terkenal, tak wajib ditahan
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom (MSG) sebagai tersangka atas kasus cek pelawat, Kamis 26 Januari 2012. Namun hingga kini, Miranda belum juga ditahan.

Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Sofwat Hadi, menilai penahanan terhadap Miranda tak diwajibkan selama yang bersangkutan masih kooperatif menjalani pemeriksaan.

"Tapi boleh tidak ditahan, apabila diyakini tidak melarikan diri. Kedua, selama ini koperatif, ketiga tidak lagi mengulangi perbuatannya. Keempat, tidak akan merusak bukti," ujarnya kepada Sindonews seusai mengisi acara Talk show DPD RI dengan topik 'Bila Negara Gagal melindungi warganya' di pressroom DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (27/1/2012).

Pasalnya, Miranda Goeltom ini adalah seseorang yang cukup terkenal. "Jadi tidak akan bisa sembunyi, karena banyak orang mengenalnya. Bagus saja tidak dilakukan penahanan, tapi proses hukum berjalan terus. Karena, dikhawatirkan jadi ditahan, ternyata vonisnya bebas, nanti pimpinan KPK yang harus gantikan masa tahanannya sendiri," ungkapnya.

Dia menambahkan, penahanan terhadap seseorang yang tersangkut hukum jika yang bersangkutan telah dijatuhi vonis. Sebab, masalah penahanan ini erat kaitannya dengan persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) setiap orang. "Biasanya yang langsung ditahan itu memang 100 persen divonis bersalah," pungkasnya.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7080 seconds (0.1#10.140)