Polisi dalami provokator rusuh Bima

Jum'at, 27 Januari 2012 - 13:51 WIB
Polisi dalami provokator...
Polisi dalami provokator rusuh Bima
A A A
Sindonews.com - Pihak kepolisian saat ini sudah mengetahui provokator-provokator dari aksi yang berujung terjadinya pembakaran kantor Bupati Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) kemarin. Saat ini pihaknya masih mendalami nama-nama yang duga kuat sebagai provokator tersebut.

Kepolisian menyampaikan aksi unjuk rasa sudah berlangsung sejak pukul 09.30 WITA dan berkembang sampai siang hari. Siang harinya diketahui setelah dari kantor Bupati, para pengunjuk rasa mengarah ke pendopo kemudian ke Rumah Tahanan (Rutan).

"Namanya sudah ada, tapi saya belum bisa sebut nama saat ini. Ada beberapa orang, kalau ada langkah-langkah lebih lanjut dari kita akan kita sampaikan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar, Jakarta, Jumat (27/1/2012).

Kondisi di Bima sendiri kembali mencekam setelah puluhan ribu para pengunjuk rasa menuntut pencabutan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 188 Tahun 2010. Para pengunjuk rasa itu diduga berasal dari penolak penambangan yang dilakukan PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) sekira pukul 15.00 WITA.
()
Berita Terkini
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Kawal Anggaran Negara,...
Kawal Anggaran Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Tuntas BGN hingga ke Daerah
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Nanik S Deyang Ungkap...
Nanik S Deyang Ungkap Mayjen Trenggono Segera Mundur dari TNI usai Jadi Wakil Kepala BGN
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved