MK putuskan Pemilukada Aceh 9 April

Jum'at, 27 Januari 2012 - 13:21 WIB
MK putuskan Pemilukada...
MK putuskan Pemilukada Aceh 9 April
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Aceh 2012-2017 dilaksanakan 9 April 2012. Putusan itu didasarkan pada hasil sidang putusan sela, bukan atas gugatan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda).

"Sidang putusan ini, menguatkan putusan sela MK Nomor 1/SKLN-X/2012 tertanggal 16 Januari 2012, dengan ketentuan KIP Aceh menyesuaikan tahapan-tahapan Pemilukada Aceh," kata Ketua MK Mafud MD dalam sidang perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negera digelar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (27/1/2012).

Kata Mahfud, tahapan Pemilukada disesuaikan dengan kondisi yang ada dengan tetap memperhatikan peraturan perundangan berlaku. "Untuk pemungutan suara dilaksanakan selambat-lambatnya 9 April," katanya.

Sedangkan gugatan Mendagri melalui Dirjen Otda sendiri dalam sidang putusan itu ditolak oleh Hakim. Alasannya, posisi pemohon (lagal standing) dalam hal ini Dirjen Otda diragukan karena tidak kuat secara hukum. Seorang Dirjen tidak memiliki kewenangan mengajukan gugatan sengketa kewenangan antar lembaga negara dalam MK.

"Putusan kami didasarkan putusan sela, isinya memang sama dengan gugatan Mendagri, yaitu membuka kembali pendaftaran pasangan calon gubenur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Tapi keputusan bukan atas gugatan Mendagri, gugatan Mendagri kami tolak," kata Mafud ketika dikonfirmasi melalui telpon seluler.

Keputusan tersebut diambil setelah digelar rapat Permusyawaratan Hakim diikuti sembilan hakim konstitusi terdiri Mahfud MD sebagai ketua merangkap anggota dan Achmad Sodiki, Harjono, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Ahmad Fadil Sumadi, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, dan M Akil Mochtar. (lin)
()
Berita Terkini
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved