MK putuskan Pemilukada Aceh 9 April
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Aceh 2012-2017 dilaksanakan 9 April 2012. Putusan itu didasarkan pada hasil sidang putusan sela, bukan atas gugatan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda).
"Sidang putusan ini, menguatkan putusan sela MK Nomor 1/SKLN-X/2012 tertanggal 16 Januari 2012, dengan ketentuan KIP Aceh menyesuaikan tahapan-tahapan Pemilukada Aceh," kata Ketua MK Mafud MD dalam sidang perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negera digelar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (27/1/2012).
Kata Mahfud, tahapan Pemilukada disesuaikan dengan kondisi yang ada dengan tetap memperhatikan peraturan perundangan berlaku. "Untuk pemungutan suara dilaksanakan selambat-lambatnya 9 April," katanya.
Sedangkan gugatan Mendagri melalui Dirjen Otda sendiri dalam sidang putusan itu ditolak oleh Hakim. Alasannya, posisi pemohon (lagal standing) dalam hal ini Dirjen Otda diragukan karena tidak kuat secara hukum. Seorang Dirjen tidak memiliki kewenangan mengajukan gugatan sengketa kewenangan antar lembaga negara dalam MK.
"Putusan kami didasarkan putusan sela, isinya memang sama dengan gugatan Mendagri, yaitu membuka kembali pendaftaran pasangan calon gubenur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Tapi keputusan bukan atas gugatan Mendagri, gugatan Mendagri kami tolak," kata Mafud ketika dikonfirmasi melalui telpon seluler.
Keputusan tersebut diambil setelah digelar rapat Permusyawaratan Hakim diikuti sembilan hakim konstitusi terdiri Mahfud MD sebagai ketua merangkap anggota dan Achmad Sodiki, Harjono, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Ahmad Fadil Sumadi, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, dan M Akil Mochtar. (lin)
"Sidang putusan ini, menguatkan putusan sela MK Nomor 1/SKLN-X/2012 tertanggal 16 Januari 2012, dengan ketentuan KIP Aceh menyesuaikan tahapan-tahapan Pemilukada Aceh," kata Ketua MK Mafud MD dalam sidang perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negera digelar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (27/1/2012).
Kata Mahfud, tahapan Pemilukada disesuaikan dengan kondisi yang ada dengan tetap memperhatikan peraturan perundangan berlaku. "Untuk pemungutan suara dilaksanakan selambat-lambatnya 9 April," katanya.
Sedangkan gugatan Mendagri melalui Dirjen Otda sendiri dalam sidang putusan itu ditolak oleh Hakim. Alasannya, posisi pemohon (lagal standing) dalam hal ini Dirjen Otda diragukan karena tidak kuat secara hukum. Seorang Dirjen tidak memiliki kewenangan mengajukan gugatan sengketa kewenangan antar lembaga negara dalam MK.
"Putusan kami didasarkan putusan sela, isinya memang sama dengan gugatan Mendagri, yaitu membuka kembali pendaftaran pasangan calon gubenur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Tapi keputusan bukan atas gugatan Mendagri, gugatan Mendagri kami tolak," kata Mafud ketika dikonfirmasi melalui telpon seluler.
Keputusan tersebut diambil setelah digelar rapat Permusyawaratan Hakim diikuti sembilan hakim konstitusi terdiri Mahfud MD sebagai ketua merangkap anggota dan Achmad Sodiki, Harjono, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Ahmad Fadil Sumadi, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, dan M Akil Mochtar. (lin)
()