Penetapan Miranda tersangka, disambut gembira Nunun

Jum'at, 27 Januari 2012 - 11:00 WIB
Penetapan Miranda tersangka, disambut gembira Nunun
Penetapan Miranda tersangka, disambut gembira Nunun
A A A
Sindonews.com - Belakangan sejumlah pihak kerap mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani proses penyidikan kasus suap cek pelawat. Pasalnya, sejumlah pihak yang diduga menerima suap dalam suksesi pemilihan Dewan Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) sudah ditahan.

Sementara, Miranda Swaray Goeltom selaku pihak yang dimenangkan ketika dinilai lamban sekali ditetapkan sebagai tersangka. Namun, setelah diumumkan oleh lembaga antikorupsi kemarin mengenai penetapan tersangka Miranda ini, melegakan sejumlah pihak.

Salah satunya adalah pengacara Nunun Nurbaetie. Nunun sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK karena diduga ikut terlibat dalam kasus cek pelawat.

"Alhamdulillah, Tuhan tidak tidur. Siapapun yang menjadi tersangka baru dalam kasus travel cek ini adalah kewenangan KPK," ujar Ina Rachman selaku kuasa hukum Nunun Nurbaetie, Jakarta, Jumat (27/1/2012).

Dia berharap penyidik KPK dapat bekerja profesional dalam menangani kasus ini tanpa ada tekanan maupun intervensi dari pihak manapun. "Kami berharap proses hukum terhadap klien kami cepat selesai dan KPK dapat bersikap secara profesional dan proporsional terhadap kasus ini," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka Miranda, karena KPK menduga yang bersangkutan turut serta dalam perbuatan NN (Nunun Nurbaetie) dalam kasus TC (Tarveler Chaque) kepada anggota

DPR dalam pemilihan DGS BI. Meski telah menyandang status tersangka, Miranda belum ditahan.Penetapan Miranda sebagai tersangka ini, karena KPK merasa sudah memiliki dua alat bukti yang cukup. Akibatnya, dia terancam dijerat pasal 5 ayat 1 huruf B Jo pasal 55 ayat 2 dan atau pasal 56 KUHP.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8266 seconds (0.1#10.140)