KPK panggil 2 saksi kasus PPID
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan Abraham Samad mulai menunjukkan taringnya. Setelah menetapkan Miranda Swaray Goetom sebagai tersangka kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia, KPK juga menahan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Wa Ode Nurhayati tersangka kasus suap alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastrukur Daerah (PPID).
Untuk mengusut tuntas kasus melibatkan Wa Ode, KPK hari ini dijadwalkan memanggil Bussinees Development Clerk PT Bank Mandiri Gunawan dan Haris Andi Surahman.
"Kami panggil dua orang lagi terkait kasus melibatkan Wa Ode, mereka Gunawan dan Haris, kapasitasnya sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Kantornya Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (27/1/2012).
Wa Ode diduga menerima suap senilai Rp6 miliar untuk meloloskan tiga daerah di Aceh sebagai penerima dana infrastruktur. Uangi itu diterima dari pengusaha Haris Andi Surahman.
Uang itu dialirkan melalui rekening Bank Mandiri atas nama Sefa Yolanda, sekretaris Wa Ode. Namun, karena hanya dua daerah yang lolos mendapatkan aliran dana, Wa Ode-pun mengembalikan Rp4 miliar dari total uang tadi kepada Haris.
Meskipun Wa Ode membantah keterangan itu, KPK tetap menetapkannya sebagai tersangka dan menahan wanita asal Wakatobi, Sulawesi Tenggara itu. (lin)
Untuk mengusut tuntas kasus melibatkan Wa Ode, KPK hari ini dijadwalkan memanggil Bussinees Development Clerk PT Bank Mandiri Gunawan dan Haris Andi Surahman.
"Kami panggil dua orang lagi terkait kasus melibatkan Wa Ode, mereka Gunawan dan Haris, kapasitasnya sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Kantornya Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (27/1/2012).
Wa Ode diduga menerima suap senilai Rp6 miliar untuk meloloskan tiga daerah di Aceh sebagai penerima dana infrastruktur. Uangi itu diterima dari pengusaha Haris Andi Surahman.
Uang itu dialirkan melalui rekening Bank Mandiri atas nama Sefa Yolanda, sekretaris Wa Ode. Namun, karena hanya dua daerah yang lolos mendapatkan aliran dana, Wa Ode-pun mengembalikan Rp4 miliar dari total uang tadi kepada Haris.
Meskipun Wa Ode membantah keterangan itu, KPK tetap menetapkannya sebagai tersangka dan menahan wanita asal Wakatobi, Sulawesi Tenggara itu. (lin)
()