Jadi tersangka, Miranda masih guru besar UI
A
A
A
Sindonews.com – Walaupun sudah berstatus sebagai tersangka, hingga kini Universitas Indonesia (UI) belum memutuskan apakah mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom masih berstatus sebagai pengajar tetap dan guru besar Fakultas Ekonomi (FE) UI.
Saat sudah dicekal pun, Miranda masih aktif menghadiri rapat guru besar serta aktif mengajar mahasiswa program sarjana reguler di FEUI.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Majelis Wali Amanat (MWA) UI Damona mengaku menyerahkan kasus tersebut terhadap proses hukum yang berjalan.
“Dia (Miranda) bukan anggota MWA. Jadi secara personal saya tidak terlalu dekat, tetapi kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” ujarnya kepada wartawan di Rektorat UI, Kamis (26/01/12).
Damona menilai Miranda perlu pembelaan secara hukum. Dia pun meminta hukum bertindak adil untuk mencari aktor intelektual di belakang Miranda. “Siapa aktor di belakang Miranda, takutnya hanya jadi korban saja,” katanya.
Saat ditanya apakah Miranda melanggar etika guru besar karena tersangkut kasus, Damona mengaku tak bisa terlalu banyak berkomentar. Terkait pencabutan status guru besar, kata dia, ada pihak yang lebih berwenang untuk memutuskan hal itu.
“Saya tak berwenang bicara karena yang berhak berbicara yakni Senat Akademik Universitas (SAU) dan Dewan Guru Besar (DGB) serta tim transisi, lebih baik ke mereka, masalah pencabutan bisa saja dilakukan, karena itu tak bisa dihilangkan sebab itu adalah gelar kehormatan, dan harus melalui persetujuan ketiga lembaga itu,” tandas Damona.(azh)
Saat sudah dicekal pun, Miranda masih aktif menghadiri rapat guru besar serta aktif mengajar mahasiswa program sarjana reguler di FEUI.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Majelis Wali Amanat (MWA) UI Damona mengaku menyerahkan kasus tersebut terhadap proses hukum yang berjalan.
“Dia (Miranda) bukan anggota MWA. Jadi secara personal saya tidak terlalu dekat, tetapi kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” ujarnya kepada wartawan di Rektorat UI, Kamis (26/01/12).
Damona menilai Miranda perlu pembelaan secara hukum. Dia pun meminta hukum bertindak adil untuk mencari aktor intelektual di belakang Miranda. “Siapa aktor di belakang Miranda, takutnya hanya jadi korban saja,” katanya.
Saat ditanya apakah Miranda melanggar etika guru besar karena tersangkut kasus, Damona mengaku tak bisa terlalu banyak berkomentar. Terkait pencabutan status guru besar, kata dia, ada pihak yang lebih berwenang untuk memutuskan hal itu.
“Saya tak berwenang bicara karena yang berhak berbicara yakni Senat Akademik Universitas (SAU) dan Dewan Guru Besar (DGB) serta tim transisi, lebih baik ke mereka, masalah pencabutan bisa saja dilakukan, karena itu tak bisa dihilangkan sebab itu adalah gelar kehormatan, dan harus melalui persetujuan ketiga lembaga itu,” tandas Damona.(azh)
()