Pemberantasan korupsi terhambat disharmonisasi UU

Kamis, 26 Januari 2012 - 08:24 WIB
Pemberantasan korupsi terhambat disharmonisasi UU
Pemberantasan korupsi terhambat disharmonisasi UU
A A A
Sindonews.com - Gerakan pemberantasan korupsi yang didengung-dengungkan pemerintah masih menemui hambatan besar berupa disharmonisasi aturan perundangan yang berimbas pada tidak adanya aturan baku dalam upaya pemberantasan korupsi.

Hal itu terungkap dalam seminar nasional ”Perspektif UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Keuangan Negara dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia” di Jakarta kemarin. Mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji mengungkapkan, ada ketidaksinkronan dalam UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara dengan UU No 19/2003 tentang BUMN. Menurut dia, terdapat perbedaan tentang pengertian keuangan negara dalam ketiga UU tersebut.

Menurut mantan Jampidsus ini,kerancuan ini akan berimbas pada putusan penegak hukum dalam penyidikan tindak korupsi. Dia mencontohkan, apabila terjadi perbuatan melawan hukum yang menyangkut kerugian keuangan di BUMN atau BUMD maka akan sulit mengategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Jika mengacu pada UU No 31 dan UU No 17, jelas hal itu dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi karena memenuhi unsur merugikan negara.

”Namun jika mengacu pada UU BUMN, jika BUMN itu sudah menjadi PT, keuangan yang ada di PT tersebut adalah milik perseroan, sedangkan kekayaan atau uang negara sudah dipisahkan sebagai saham,”jelas Hendarman.

Terpisah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta agar tidak ada kongkalikong dalam pemberantasan korupsi. Menurut SBY, wilayah hukum tidak boleh dicampuri dan diintervensi oleh pihak mana pun dan oleh siapa pun.

”Jadi harus tajam seperti itu,” tegas SBY saat berdialog dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) penggiat antikorupsi, di Istana Negara, Jakarta.(azh)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7323 seconds (0.1#10.140)