Timsel KPU tak pakai tender

Rabu, 25 Januari 2012 - 17:55 WIB
Timsel KPU tak pakai tender
Timsel KPU tak pakai tender
A A A
Sindonews.com - Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dilaksanakan tanpa melalui tender. Alasannya, karena terbatasnya waktu yang ada.

Anggota Tim Seleksi (Timsel) Ramlan Surbakti menjelaskan, jangka waktu seleksi anggota KPU maupun Bawaslu sangat terbatas, mulai 12 Desember hingga 24 Februari. Setidaknya hanya ada sekira 74 hari kerja, sudah dikurangi hari Minggu dan libur.

Maka itu, tak mungkin jika proyek seleksi itu ditenderkan, apalagi prosesnya memerlukan waktu sekira 25 hari.

"Nah, supaya tidak melalui tender. Maka kami upayakan biaya yang dibutuhkan di bawah Rp200 juta," jelas Ramlan, pada rapat dengan Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2012).

Yang terpenting, kata dia, sudah disepakatinya tata kerja dan kode etik calon anggota KPU dan calon Bawaslu.

Saat ini masih ada 167 orang masih diseleksi oleh Timsel. Nantinya akan disaring lagi menjadi 14 orang untuk anggota KPU dan 10 orang untuk anggota Bawaslu.

Dalam seleksi itu, Ketua Timsel dan wakilnya, tidak menggunakan hak suara dalam pengambilan keputusan calon anggota.

Rapat Timsel dengan Komisi II itu sempat diskors 2,4 jam dari pukul 15.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Skorsing terpaksa dilakukan karena terdapat Keputusan Presiden (Kepres) yang berbeda dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2011.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3923 seconds (0.1#10.140)