Kemenhut harus serius tindaklanjuti 32 temuan BPK
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanaan harus serius menindaklanjuti hasil Audit BPK RI atas laporan keuangan Kementerian Kehutanan Tahun 2010 yang mendapatkan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto menyatakan, DPR cukup prihatin adanya 32 temuan dari BPK, yang terdiri dari 15 temuan menyangkut kelemahan pada sistem pengendalian intern dan 17 temuan menyangkut ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI adanya belanja jasa konsultan yang tidak berdasarkan time sheet dan audited-payroll serta bukti-bukti pengeluaran yang tidak aktual (at cost)," katanya di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2012).
Hermanto, mengingatkan Kementerian Kehutanan opini yang dikeluarkan BPK RI merupakan gambaran kinerja dari Kementerian Kehutanan. "Untuk itu action plan yang telah disusun dapat
ditindaklanjuti segera. Sehingga Laporan Keuangan Kementerian Kehutanan dapat sesuai dengan standar," jelasnya.
Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kehutanan untuk menyelesaikan berbagai temuan
BPK yang belum tuntas, baik yang terkait dengan belum optimalnya fungsi sistem pengendalian internal dan temuan akibat kurangnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, utamanya terkait tata kelola keuangan.
"Kemenhut harus melakukan penertiban dalam pencatatan dan pengelolaan persediaan di lingkup masing-masing satker," pungkasnya. (wbs)
Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto menyatakan, DPR cukup prihatin adanya 32 temuan dari BPK, yang terdiri dari 15 temuan menyangkut kelemahan pada sistem pengendalian intern dan 17 temuan menyangkut ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI adanya belanja jasa konsultan yang tidak berdasarkan time sheet dan audited-payroll serta bukti-bukti pengeluaran yang tidak aktual (at cost)," katanya di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2012).
Hermanto, mengingatkan Kementerian Kehutanan opini yang dikeluarkan BPK RI merupakan gambaran kinerja dari Kementerian Kehutanan. "Untuk itu action plan yang telah disusun dapat
ditindaklanjuti segera. Sehingga Laporan Keuangan Kementerian Kehutanan dapat sesuai dengan standar," jelasnya.
Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kehutanan untuk menyelesaikan berbagai temuan
BPK yang belum tuntas, baik yang terkait dengan belum optimalnya fungsi sistem pengendalian internal dan temuan akibat kurangnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, utamanya terkait tata kelola keuangan.
"Kemenhut harus melakukan penertiban dalam pencatatan dan pengelolaan persediaan di lingkup masing-masing satker," pungkasnya. (wbs)
()