Wajar Timsel KPU & Bawaslu digugat

Senin, 23 Januari 2012 - 10:09 WIB
Wajar Timsel KPU & Bawaslu digugat
Wajar Timsel KPU & Bawaslu digugat
A A A
Sindonews.com - Tak lolos dalam seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), dua orang pendaftar akhirnya menggugat tim seleksi (timsel) melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Dua orang penggugat tersebut, Syamsul Bayan dan Laurel Heydir. Mereka telah mendaftarkan gugatannya beberapa hari setelah dinyatakan tak lolos.

Juru Bicara Formasi Masyarakat untuk Transparansi Seleksi KPU dan Bawaslu, Said Salahudin membenarkan adanya gugatan tersebut. "Para penggugat ini merasa menjadi korban dari sikap tertutup timsel. Mereka sudah mendaftarkan, dalam waku dekat laporan ini akan dipersidangkan, di PTUN," kata Said ketika dikonfirmasi Sindonews Senin (23/1/2012).

Menurut Said, jalur hukum ditempuh kedua orang tersebut wajar sebagai bentuk kekecewaan dan tuntutan agar timsel lebih transparan. Sebelum melayangan gugatan mereka juga sudah menggelar aksi protes di kantor timsel dan mengadu permasalahan itu kepada Komisi II DPR. Tapi tidak ada jawaban yang memuaskan.

Sementara itu, dimintai pendapatnya soal kasus itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan, langkah yang ditempuh mereka sudah tepat. "Harus ada upaya terus-menerus untuk menggugat dan mempertanyakan kebijakan timsel atas putusan mereka itu," tuturnya.

Memang, persentase kemenangan pengajuan gugatan oleh warga pasti kecil, tapi upaya jalur legal formal jangan sampai kendur dan harus tetap didukung.

"Ini sebagai salah satu solusi. Jawaban timsel atas pertanyaan para korban selama ini tidak memuaskan, terlalu sederhana, tak gentel, dengan hanya menyebut kinerja mereka sudah profesional," tambahnya.

Padahal jelas-jelas sumber karut sengkarut timsel calon anggota KPU dan Bawaslu, kata Ray, adalah ketidakprofesionalan timsel. Timsel menggunakan standard kinerja yang ditentukan sendiri.

"Waktu mepet dijadikan alasan. Itu alasan klasik yang sama sekali tak berpihak pada korban. Jelas, kalau kita mendengar argumen para korban, kita mengerti bahwa mereka memang tak layak digugurkan. Penjelasan timsel waktu itu justru semestinya memperkuat hak-hak mereka untuk dipulihkan. Tetapi timsel seperti tidak peduli," pungkasnya. (lin)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3817 seconds (0.1#10.140)