Rektor UI siap ikuti proses hukum

Minggu, 22 Januari 2012 - 11:42 WIB
Rektor UI siap ikuti...
Rektor UI siap ikuti proses hukum
A A A
Sindonews.com – Rektor Universitas Indonesia (UI) Gumilar Rusliwa Somantri siap mengikuti proses hukum, terkait hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan adanya potensi kerugian negara hingga Rp45 miliar dalam perjanjian kerja sama bangun guna serah tanah milik UI di Pegangsaan Timur Jakarta Pusat, dan penyimpangan pelaksanaan kegiatan dari dana pinjaman luar negeri nomor IP 549 untuk pembangunan rumah sakit pendidikan.

Sebagai warga negara yang baik, dia mengaku siap untuk mengikuti proses hukum itu. Namun, terlalu dini jika menanggapi kemungkinan pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya.

“Soal pemanggilan KPK itu terlalu dini, masih ada 60 hari untuk menjawab temuan BPK. Tetapi kalau kita diperiksa sebagai warga negara semua orang harus siap, karena semua harus hormati hukum,” ujarnya kepada wartawan di Perpustakaan UI, Depok, Sabtu malam (21/1/2012).

Saat ini temuan BPK tengah dipelajarinya pada tahap awal, sejak diterimanya pada Jumat 20 Januari 2012 lalu. “Kita sedang kaji. Memang audit yang paling penting adalah kita harus lihat betul, apa yang diaudit, lalu metodenya nanti kami lihat dari perspektif tim, kan ada warek, ada tim, tak hanya rektor,” tuturnya.

Gumilar mengklaim UI setiap tahun telah diaudit hingga empat kali. Baik dari audit internal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pemeriksa Keuangan, hingga auditor eksternal.

“Berbagai macam hal yang kami lakukan di UI untuk membangun bangsa dan negara, kita perlukan keberanian dan kecermatan, itu yang kita upayakan sebisa mungkin dengan melibatkan para ahli," tandasnya.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0728 seconds (0.1#10.140)