Suami istri sama saja, bikin repot KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya sempat direpotkan oleh ulah terdakwa dalam kasus proyek Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin. KPK kala itu kesulitan menangkap Nazaruddin yang buron ke luar negeri.
Setelah berhasil ditangkap pihak kepolisian Thailand dan di bawa pulang ke Indonesia, kini giliran istrinya Nzaruddin yaitu Neneng Sri Wahyuni yang merepotkan lembaga anti korupsi tersebut. Hingga saat ini KPK mengaku masih kesulitan untuk melacak keberadaan istri Muhammad Nazaruddin yang diduga lari ke luar negeri.
"Kalau Nazar dia kan sering live dengan media dan dia juga menggunakan skype untuk wawancara, nah kalau Neneng komunikasi hanya dengan telepon, bisa saja dia gonta ganti kartu sehingga kita kesulitan melacak,” ujar Juru bicara KPK Johan Budi SP, Jakarta, Jumat (20/1/2012).
Neneng merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) sejak tanggal 20 Agustus 2011 lalu. Saat ini Neneng Sri Wahyuni resmi menjadi buronan interpol.
Sementara itu desakan kepada KPK untuk menangkap Neneng datang dari anggota Komisi III (Hukum) DPR, Aboe Bakar Al Habsy. Lambannya gerakan KPK dalam menangkap Neneng ini membuat politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menaruh curiga terhadap lembaga anti korupsi itu.
"Ini menimbulkan spekulasi, ada deal tertentu apakah yang terjadi, sehingga Neneng diselamatkan,” tandasnya.
Setelah berhasil ditangkap pihak kepolisian Thailand dan di bawa pulang ke Indonesia, kini giliran istrinya Nzaruddin yaitu Neneng Sri Wahyuni yang merepotkan lembaga anti korupsi tersebut. Hingga saat ini KPK mengaku masih kesulitan untuk melacak keberadaan istri Muhammad Nazaruddin yang diduga lari ke luar negeri.
"Kalau Nazar dia kan sering live dengan media dan dia juga menggunakan skype untuk wawancara, nah kalau Neneng komunikasi hanya dengan telepon, bisa saja dia gonta ganti kartu sehingga kita kesulitan melacak,” ujar Juru bicara KPK Johan Budi SP, Jakarta, Jumat (20/1/2012).
Neneng merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) sejak tanggal 20 Agustus 2011 lalu. Saat ini Neneng Sri Wahyuni resmi menjadi buronan interpol.
Sementara itu desakan kepada KPK untuk menangkap Neneng datang dari anggota Komisi III (Hukum) DPR, Aboe Bakar Al Habsy. Lambannya gerakan KPK dalam menangkap Neneng ini membuat politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menaruh curiga terhadap lembaga anti korupsi itu.
"Ini menimbulkan spekulasi, ada deal tertentu apakah yang terjadi, sehingga Neneng diselamatkan,” tandasnya.
()