Jimly: Rakyat ingin revolusi

Jum'at, 20 Januari 2012 - 02:02 WIB
Jimly: Rakyat ingin...
Jimly: Rakyat ingin revolusi
A A A
Sindonews.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Ashiddiqie mengatakan, rezim SBY-Boediono bisa saja dimakzulkan. "Tapi sebagian masyarakat kan menginginkan perubahan yang revolusioner dengan cara menjatuhkan presiden di luar sistem konstitusi," ujarnya di PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta, Kamis (19/1/2012).

Berdasarkan konstitusi, penggantian presiden bisa dilakukan dengan cara melalui impeachment. Tetapi, dalam konstitusi, impeachment merupakan fasilitas konstitusional bagi presiden, bukan ancaman. Impeachment yang ada dalam konstitusi, tambah Jimly, sangatlah berbeda dengan konsep impeachment yang ada di negara lain.

"Di Eropa Barat dan Eropa Timur, proses impeachment diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi Mahkamah Konstitusi (MK) membuktikan pelanggaran konstitusinya dan MK juga yang memberi sanksi pemberhentian," terangnya.

Sistem impeachment di Indonesia, tambah Jimly, mirip dengan di Amerika. Di mana, pengadilan hanya memutus, tetapi yang memberi sanksi forum politik. Jika di Amerika ada senat, di Indonesia ada MPR. "Sistem impeachment di negara kita hanyalah untuk menakut-nakuti presiden, bukan mekanisme yang sungguh-sungguh untuk memberhentikan presiden," tegasnya.

Kalaupun dipaksakan, presiden tidak mungkin bisa diberhentikan. Walaupun terbukti salah dalam forum MK, belum tentu juga bisa diberhentikan di forum MPR. Sebab, akan terjadi pertarungan sengit antaranggota MPR. Untuk melakukan impeachment, harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya tercapainya 2/3 suara di DPR (untuk impeachment).

"Selain itu, 3/4 anggota MPR juga harus sepakat dengan usul impeachment. Lebih sulit untuk impeachment daripada mengubah konstitusi. Tapi jalan konstitusional untuk impeachment boleh saja dicoba, untuk memastikan sistem konstitusi kita berjalan," jelasnya.

Walaupun demikian, proses impeachment ini akan memakan banyak waktu. "Untuk mempersiapkan pemerintahan yang berikutnya, kalau dua tahun agak lama. Daripada menunggu terlalu lama dan menghabiskan banyak uang, lebih baik kita benahi saja sistemnya," tutupnya. (san)
()
Berita Terkini
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Infografis
4 Alasan Mojtaba Khamenei...
4 Alasan Mojtaba Khamenei Bersumpah Ingin Balas Dendam Kematian Ayahnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved