Larang dewan urusi BURT

Kamis, 19 Januari 2012 - 14:56 WIB
Larang dewan urusi BURT
Larang dewan urusi BURT
A A A
Sindonews.com - Selain memanggil empat ketua dan wakil Badan Anggaran (Banggar) DPR, Bandan Kehormatan (BK ) juga mengusulan revisi keanggotaan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). Idealnya, BURT tak diisi oleh anggota dewan.

Ketua BK Muhammad Prakoso mengatakan, pihaknya sedang mengusulkan ke pimpinan untuk merubah UU No 27 tenang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) khususnya soal keanggotaan orang dewan, di Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).

Menurutnya, anggota dewan sebenarnya tidak memiliki kapasitas mengurusi rumah tangga DPR. Urusan tersebut menjadi tanggungjawab Setjen dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). Namun juga, BURT tak semestinya diisi oleh anggota dewan sendiri.

Tak idel, jika anggota dewan mengurusi pagar, ruangan atau pembuatan toilet. "Di dunia manapun anggota dewan enggak ada yang mengurusi pagar, toilet dan ruangan," tutur Prakosa.

Tapi demikian bukan berarti BURT harus dihapus. Yang perlu dibenahi dan direvisi adalah keanggotaannya. "Jadi anggota dewan tak harus mengurusi rumah tangga lagi," tukasnya. Saat ini, lanjut Prakosa, BK sedang mengusulkan untuk uu MD3 itu.

Seperti diketahui, kewenangan Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terbatas persoalan menyangkut pelanggaran etika oleh anggota dewan. Dalam masalah renovasi ruang Badan Anggaran (Banggar) senilai Rp20 miliar, BK memeriksa orang-orang Banggar untuk mengetahui adanya pelanggaran atau tidak. Jika ditemukan penyimpangan anggaran, BK akan merekomendasikan pelanggaran itu kepada penegak hukum. (lin)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8999 seconds (0.1#10.140)