Gayus: Saya orang yang dizalimi
A
A
A
Sindonews.com - Gayus Tambunan terpidana kasus mafia pajak dalam pembacaan pembelaanya merasa dizalimi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) karena jaksa tidak pernah memberikan bukti keterlibatan dirinya dalam menerima suap.
"Saya menyerahkan kepada majelis hakim untuk jangan-jangan ragu untuk memutus bebas," tutur Gayus saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (19/1/2012).
Gayus menambahkan sikapnya yang selalu sopan dalam mengikuti persidangan setidaknya juga menjadi pertimbangan. Gayus mengaku akan mengikuti dan membenarkan jika dirinya benar-benar melakukan. Namun pihaknya memohon agar hakim juga adil dalam putusannya,
Selain itu Gayus mengaku telah meninggalkan 5 anak dan 1 masih berumur 2 bulan juga menjadi pertimbangan meringankan hukuman karena tuduhan JPU tidak pernah terbukti.
"Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Saya telah menjadi orang yang dizalimi," ujar Gayus.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak itu dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, Kamis, 5 Januari 2012 lalu. (wbs)
"Saya menyerahkan kepada majelis hakim untuk jangan-jangan ragu untuk memutus bebas," tutur Gayus saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (19/1/2012).
Gayus menambahkan sikapnya yang selalu sopan dalam mengikuti persidangan setidaknya juga menjadi pertimbangan. Gayus mengaku akan mengikuti dan membenarkan jika dirinya benar-benar melakukan. Namun pihaknya memohon agar hakim juga adil dalam putusannya,
Selain itu Gayus mengaku telah meninggalkan 5 anak dan 1 masih berumur 2 bulan juga menjadi pertimbangan meringankan hukuman karena tuduhan JPU tidak pernah terbukti.
"Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Saya telah menjadi orang yang dizalimi," ujar Gayus.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak itu dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, Kamis, 5 Januari 2012 lalu. (wbs)
()