Tak ditemukan bukti, Andhika harusnya bebas

Kamis, 19 Januari 2012 - 11:32 WIB
Tak ditemukan bukti,...
Tak ditemukan bukti, Andhika harusnya bebas
A A A
Sindonews.com - Sidang putusan Kasus pencucian uang dan pemalsuan identitas dengan terdakwa Andhika Gumilang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Selain mantan suami siri Malinda Dee itu, terdakwa lain yakni Visca Lovitasari dan Ismail bin Janim juga akan divonis oleh hakim.

Rocky Nainggolan selaku kuasa hukum para terdakwa mengaku yakin kliennya akan diputus bebas. Jika mengikuti persidangan, majelis hakim tak menemukan bukti-bukti ketiga terdakwa itu bersalah. Dalam kasus yang didakwakan itu, Andhika, Visca maupun Ismail benar-benar tidak mengetahui apa-apa.

"Ketiganya kan divonis hari ini, saya berharap keputusan hakim sesuai dengan hati dan nurani. Karena memang dalam persidangan tidak ditemukan bukti mereka bersalah. Karena mereka memang tak tahu apa-apa," kata Rocky optimis, Kamis (19/1/2012).

Apabila ternyata kliennya tidak divonis bebas, pihaknya tentu akan melakukan musyawarah dengan tim. "Ya, kami akan mempertimbangkan nanti. Kita lihat dulu persidagan, setelah itu akan kami diskusikan," tuturnya.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andhika dijatuhi pidana 6 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 5 bulan. JPU menilai, terdakwa diketahui menerima yang sebesar Rp331 juta dan satu unir mobil Hummer H3 senilai Rp1,1 miliar dari sang istri, Malinda Dee.

Sedangkan pada dakwaan kedua, menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain itu, JPU juga menyebut jika Andhika terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP yaitu sengaja memakai surat identitas palsu.

Sementara Visca, dalam sidang tuntutan oleh JPU dijatuhi hukuman 4 tahun, denda Rp200 juta. Dia, menurut JPU, melanggar UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Visca dan suaminya yakni Ismail diduga terlibat dalam aksi pembobolan dana nasabah Citibank dilakukan Malindam dengan cara menyediakan rekening BCA miliknya sebagai tempat penampungan uang.

Sidang vonis Visca sendiri sebenarnya sudah diputus, Rabu 18 Januari kemarin, namun karena hakim belum siap dengan putusan maka ditetapkan hari ini bersamaan dengan Andhika. Pasangan suami istri itu dijerat pasal berlapis yakni Pasal 6 ayat 1 huruf a,b,d,f dan Pasal 3 ayat 1 huruf UU Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 3 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9680 seconds (0.1#10.140)