TGPF temukan dana ke aparat
A
A
A
Sindonews.com– Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Mesuji menemukan fakta ada aliran dana kepada aparat keamanan untuk melakukan penertiban kawasan hutan dan pengamanan perkebunan.
Ketua TGPF Mesuji Denny Indrayana mengatakan, temuan itu disimpulkan setelah melakukan pemeriksaan dokumen dan wawancara dari berbagai sumber seperti polisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan warga setempat. “Detilnya berbeda di setiap wilayah,tapi kita punya angkaangkanya,” kata Denny di Jakarta, Rabu, 18 Januari 2012.
Temuan tersebut diperoleh pada tiga lokasi konflik yakni Register 45 oleh PT Silva Inhutani, di Desa Sodong Sumatera Selatan oleh PT Sumber Wangi Alam (SWA),dan di Desa Sri Tanjung oleh PT Barat Selatan Makmur Investindo (PT BSMI).
Pembiayaan tersebut,menurut wakil menteri hukum dan HAM ini, mengganggu netralitas dan profesionalitas aparat keamanan dalam melakukan pengamanan.
“Perlu diperbaiki (pembiayaan pengamanan oleh perusahaan) karena menimbulkan potensi persoalan netralitas dan profesionalitas kerja,” tandasnya.
Atas temuan tersebut, TGPF mendorong agar biaya operasional pengamanan yang diberikan kepada aparat pengamanan, khususnya kepolisian cukup untuk melakukan tugasnya. Sementara ini,dana operasional yang diberikan kepada aparat memang belum mencukupi.
Temuan lainnya, aparat belum menerapkan prosedur tetap (protap) sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 sehingga muncul masalah dalam penanganan massa pada ketiga tempat tersebut, baik dalam penggunaan kekuatan personel maupun tindakan yang diambil.
Sedangkan Kepala Bagian Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Polisi Sutarman mengatakan akan mendalami video tersebut.
Dia juga memberi jaminan tindak lanjut rekomendasi soal ada aliran dana perusahaan ke aparat keamanan yang seharusnya tidak terjadi. “Setiap penugasan,aparat kita kasih uang makan dan uang jalan. Kalau ada yang menerima secara perorangan,itu harus ditegakkan hukumnya,” ucapnya.
Ketua TGPF Mesuji Denny Indrayana mengatakan, temuan itu disimpulkan setelah melakukan pemeriksaan dokumen dan wawancara dari berbagai sumber seperti polisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan warga setempat. “Detilnya berbeda di setiap wilayah,tapi kita punya angkaangkanya,” kata Denny di Jakarta, Rabu, 18 Januari 2012.
Temuan tersebut diperoleh pada tiga lokasi konflik yakni Register 45 oleh PT Silva Inhutani, di Desa Sodong Sumatera Selatan oleh PT Sumber Wangi Alam (SWA),dan di Desa Sri Tanjung oleh PT Barat Selatan Makmur Investindo (PT BSMI).
Pembiayaan tersebut,menurut wakil menteri hukum dan HAM ini, mengganggu netralitas dan profesionalitas aparat keamanan dalam melakukan pengamanan.
“Perlu diperbaiki (pembiayaan pengamanan oleh perusahaan) karena menimbulkan potensi persoalan netralitas dan profesionalitas kerja,” tandasnya.
Atas temuan tersebut, TGPF mendorong agar biaya operasional pengamanan yang diberikan kepada aparat pengamanan, khususnya kepolisian cukup untuk melakukan tugasnya. Sementara ini,dana operasional yang diberikan kepada aparat memang belum mencukupi.
Temuan lainnya, aparat belum menerapkan prosedur tetap (protap) sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 sehingga muncul masalah dalam penanganan massa pada ketiga tempat tersebut, baik dalam penggunaan kekuatan personel maupun tindakan yang diambil.
Sedangkan Kepala Bagian Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Polisi Sutarman mengatakan akan mendalami video tersebut.
Dia juga memberi jaminan tindak lanjut rekomendasi soal ada aliran dana perusahaan ke aparat keamanan yang seharusnya tidak terjadi. “Setiap penugasan,aparat kita kasih uang makan dan uang jalan. Kalau ada yang menerima secara perorangan,itu harus ditegakkan hukumnya,” ucapnya.
()