Transaksi di atas Rp500 juta wajib lapor PPATK

Kamis, 19 Januari 2012 - 07:34 WIB
Transaksi di atas Rp500...
Transaksi di atas Rp500 juta wajib lapor PPATK
A A A
Sindonews.com– Penyedia jasa keuangan (PJK) wajib menyampaikan laporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi tunai lebih dari Rp500 juta atau mata uang asing yang setara.

Hal itu dimaksudkan untuk mencegah tindak pidana pencucian uang oleh para koruptor. Kepala PPATK Muhammad Yusuf menjelaskan, berdasarkan Pasal 27 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PP TPPU), penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan jasa (PBJ) wajib menyampaikan laporan transaksi yang dilakukan oleh pengguna jasa mereka, yang nilainya paling sedikit atau setara Rp500 juta.

“Penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan kepada PPATK meliputi transaksi keuangan mencurigakan, transaksi tunai lebih dari Rp500 juta dan atau mata uang asing yang setara serta transaksi keuangan transfer dana,” ujar Muhammad Yusuf melalui rilisnya, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2012.

Dalam Peraturan Kepala PPATK No PER-12/1.02.1/ PPATK/09/11 tentang Tata Cara Pelaporan Transaksi bagi penyedia barang dan/atau jasa lainnya diatur bahwa jenis laporan yang wajib disampaikan kepada PPATK meliputi sebagai berikut.

Pertama, laporan transaksi pembelian tunai baik secara langsung, dengan menggunakan uang tunai, cek atau giro maupun pentransferan atau pemindahbukuan. Kedua, laporan transaksi pembelian tunai bertahap yang total nilai transaksinya paling sedikit atau setara dengan Rp500 juta.

Tidak hanya itu, PBJ juga wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK apabila PPATK memintanya. “Tapi tidak semua transaksi yang dilakukan para pelaku usaha di bidang usaha di atas (PBJ) perlu dilaporkan,”kata dia.

Jika ada transaksi keuangan mencurigakan tapi pihak PBJ tidak melaporkan indikasi tersebut, mereka bisa dikenai Pasal 5 ayat 1 UU TPPU, yakni dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp1 miliar.

“Itu bagi PBJ yang tidak melaporkan transaksi tersebut kepada PPATK. Bisa dikenakan bagi siapa pun yang menerima pentransferan atau pembayaran uang atau dana yang sepatutnya diduga merupakan hasil kejahatan,”jelasnya.

Menurut Yusuf, UU TPPU juga memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha yang bergerak di bidang jual-beli properti, kendaraan bermotor, permata, logam mulia, barang seni-barang antik, dan lain-lain.

Sebelumnya, Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan, PPATK mengusulkan agar transaksi tunai di atas Rp500 jutadilaporkanke PPATK. Pasalnya, banyak hasil korupsi yang digunakan untuk membeli rumah, tanah, mobil mewah memakai uang tunai. Jika tidak ada pembatasan,cara-cara ini tidak akan terdeteksi.

Jadi, dengan adanya pembatasan transaksi tunai,orang akan dipaksa melakukan pembelian dalam jumlah besar menggunakan transfer, yang transaksinya akan mudah dilacak PPATK.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0511 seconds (0.1#10.140)