Sidang kasus wisma atlet memanas

Rabu, 18 Januari 2012 - 14:13 WIB
Sidang kasus wisma atlet memanas
Sidang kasus wisma atlet memanas
A A A
Sindonews.com - Kubu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penasehat hukum pihak PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris, bersitegang saat mendengar kesaksian sidang lanjutan Kasus dugaan suap wisma atlet atas terdakwa Nazaruddin.

Berdasarkan pantauan sindonews saat persidangan di Pengadilan Tipikor, kedua belah pihak terus bertengkar dalam persidangan, bahkan nyaris berkelahi. Hal ini terjadi saat majelis hakim memanggil JPU I Kadek Wiradana dan kuasa hukum El Idris, Tomi Sihotang untuk melihat berkas acara pemeriksaan (BAP) terdakwa.

Sementara itu dalam kesaksiaannya, El Idris mengatakan ada komitmen fee sebesar 13 persen dari total proyek wisma atlet yang mencapai Rp191 miliar. Namun, komitmen fee tersebut, lanjut Idris, hanya dibahas dengan Mindo Rosalina Manulang. "Ya, dengan Rosa saja," ujar El Idris saat memaparkan kesaksiannya di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/1/2012).

Idris menjelaskan uang sebeber 13 persen tersebut diterima Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group Yulianis. Pun, El Idris mengaku kenal dengan Yulianis sebagai pegawai bagian keuangan yang bekerja satu gedung dengan mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang di gedung Tower Permai. "13 persen? Saya agak lupa serahkannya, kalau tidak Yulianis, ya Okta," ujarnya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6379 seconds (0.1#10.140)