Ketua DPR mestinya tak rangkap Ketua BURT
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua DPR, Anis Matta menyetujui usulan pemisahan posisi antara Ketua DPR dan Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). Dengan pemisahan ini, diharapkan pemegang otoritas dapat menjalankan tugasnya dengan optimal.
Anis menjelaskan posisi Ketua DPR dan Ketua BURT sebelumnya terpisah. Namun karena perencanaan proyek pengadaan banyak ditolak pimpinan DPR, maka kedua posisi itu disatukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Kalau sekarang lihat ada kesalahan dan mau balik lagi, no problemo," kata Anis di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/1/2012).
Anis menambahkan revisi UU MD3 masuk dalam Program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2012. Diharapkan pembahasan revisi termasuk menyangkut rangkap posisi Ketua DPR dapat ditentukan sesuai dengan pandangan kebutuhan.
"Saya lebih setuju kalau semua kritik kepada DPR yang terkait pembagian otoritas seperti ini, itu seharusnya berujung pada revisi UU MD3. Ini sedang berjalan," sebutnya.
Sebelumnya usulan pemisahan posisi Ketua DPR dan Ketua BURT disampaikan oleh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah dan Wakil Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani. Keduanya menilai dualisme jabatan membuat Marzuki Alie tidak optimal bekerja.
Ahmad Muzani mengatakan rangkap jabatan ini akan menyulitkan posisi Ketua DPR ketika diterpa permasalahan seperti proyek fasilitas DPR yang kini adi polemik. "Kalau begini terseret, dia (Marzuki) tertekan, jadi harus direvisi Undang-Undangnya," ujarnya. (wbs)
Anis menjelaskan posisi Ketua DPR dan Ketua BURT sebelumnya terpisah. Namun karena perencanaan proyek pengadaan banyak ditolak pimpinan DPR, maka kedua posisi itu disatukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Kalau sekarang lihat ada kesalahan dan mau balik lagi, no problemo," kata Anis di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/1/2012).
Anis menambahkan revisi UU MD3 masuk dalam Program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2012. Diharapkan pembahasan revisi termasuk menyangkut rangkap posisi Ketua DPR dapat ditentukan sesuai dengan pandangan kebutuhan.
"Saya lebih setuju kalau semua kritik kepada DPR yang terkait pembagian otoritas seperti ini, itu seharusnya berujung pada revisi UU MD3. Ini sedang berjalan," sebutnya.
Sebelumnya usulan pemisahan posisi Ketua DPR dan Ketua BURT disampaikan oleh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah dan Wakil Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani. Keduanya menilai dualisme jabatan membuat Marzuki Alie tidak optimal bekerja.
Ahmad Muzani mengatakan rangkap jabatan ini akan menyulitkan posisi Ketua DPR ketika diterpa permasalahan seperti proyek fasilitas DPR yang kini adi polemik. "Kalau begini terseret, dia (Marzuki) tertekan, jadi harus direvisi Undang-Undangnya," ujarnya. (wbs)
()