RUU Kamnas menakutkan

Sabtu, 14 Januari 2012 - 11:27 WIB
RUU Kamnas menakutkan
RUU Kamnas menakutkan
A A A
Sindonews.com - Draf Rancangan Undang Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) dianggap memiliki banyak pasal yang tidak konsisten. Isinya lebih mengarah pada kekuasaan Presiden dengan melibatkan intelijen.

Pemerhati Masalah Militer dan Kepolisian Hermawan Sulistyo mengatakan, dari awal penyusunannya saja Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) tidak jelas mengatur apa atau tidak konsisten, selain itu lebih banyak mudaratnya.

"Kejelasan tidak boleh multitafsir, banyak lagi pasal yang masih ngaret," tuturnya saat Diskusi Polemik Sindo Radio di Warung Daun, Cikini Jakarta, Sabtu (14/1/2012).

"Salah satunya pasal 35, tidak ada kejelesan maksud pasalnya," imbuhnya.

Hermawan juuga menambahkan dalam RUU Kamnas banyak ditemukan antara pasal dan ayat tidak konsisten. RUU ini belum dibutuhkan karena tidak kondisi yang sangat darurat,Ketidakjelasan itu bisa dilihat dari proses penyusunannya yang memiliki berbagai versi.

"Dari penyusunannya saja, RUU ini sudah memiliki tiga versi," tutur Hermawan.

Hal yang sama disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Parkalis Kosay. Menurutnya, RUU ini memberikan kekuasan yang besar terhadap presiden, seakan-akan presiden mencari tanggung jawab sendiri.

"Yang lebih menakutkan kekuasan kuat presiden, keterlibatan intelijen, di RUU Kamnas," tegasnya.

Pihaknya mengaku RUU ini belum dibahas oleh Komisi I karena masih banyak yang menghawatirkan. "Kita mau kordinasi dulu dengan semua pihak, tandasnya. (wbs)
()
Berita Terkini
Kelakar Bahlil di Hadapan...
Kelakar Bahlil di Hadapan Prabowo: Koalisi Aman
Mobil Inafis Polres...
Mobil Inafis Polres Jakpus Sambangi Kantor BGN, Ada Apa?
KPK Panggil Sekda dan...
KPK Panggil Sekda dan Anggota DPRD terkait Kasus Bupati Muara Enim
Audit Media Sosial:...
Audit Media Sosial: Langkah Penting yang Sering Kita Lupakan
Sahroni Dukung Polri...
Sahroni Dukung Polri Tuntaskan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout
Mantan Sekjen MPR Maruf...
Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa KPK di Kasus Gratifikasi
Infografis
RUU KIA: Suami Berhak...
RUU KIA: Suami Berhak Cuti Dampingi Istri Maksimal 40 Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved