Tak tahu Pansus Agraria, Demokrat tak peka

Jum'at, 13 Januari 2012 - 13:44 WIB
Tak tahu Pansus Agraria, Demokrat tak peka
Tak tahu Pansus Agraria, Demokrat tak peka
A A A
Sindonews.com - Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat (PD) Taufik Efendi mengaku tidak tahu jika DPR telah membentuk Panitia Khusus Agraria dan Sumber Daya Alam. Partai binaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai tidak peka dengan kasus agraria dan SDA.

"Saya enggak tahu, enggak tahu," ujarnya saat dikonfirmasi kenapa tidak seorang pun anggota Demokrat yang ikut dalam pembentukan dan penandatanganan Pansus Agraria dan SDA, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/1/2012).

Ditanya lebih lanjut, apakah pihaknya tahu ada demo besar menuntut reformasi agraria yang berujung bentrok dan robohnya dua pagar DPR, Taufik bungkam. Namun saat ditanya apakah itu artinya PD tidak mendukung pembentukan Pansus Agraria dan SDA oleh 34 Fraksi DPR, dia membantah. "Saya kira kalau memang kebutuhan, mengapa tidak," katanya.

Seperti diketahui, Kamis 12 Janurai 2012, ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP), mahasiswa dan NGO menggelar unjuk rasa di depan gerbang DPR. Dalam aksinya, massa meminta DPR membentuk Pansus Agraria dan SDA untuk menyelesaikan sengketa lahan dan konflik agraria.

Agus Tiana, koordinator lapangan dan penanggung jawab aksi SPP mengatakan, pihaknya tidak lantas puas dengan pembentukan Pansus Agraria dan SDA. Dirinya tetap terhadap lima tuntutan petani. Sebaliknya, jika DPR maupun pemerintah ingkar dan tidak memenuhi tuntutan itu, dia mengancam akan melakukan aksi dengan jumlah massa lebih besar.

Berikut tuntutan para petani, pertama, kebijakan agraria dan pengelolaan sumber daya alam harus diselenggarakan sesuai UU pokok agraria No.5 Tahun 1960. Kedua, memberikan rekomendasi dalam sidang paripurna untuk mencabut UU yang bertentangan dengan UUD WCSD dan TAP MPR No.IX tahun 2001.

Ketiga, memberikan rekomendasi kepada DPR dan Presiden untuk mencabut izin usaha pertambangan, kontrak karya, hak pengelolaan hutan alam dan tanaman. Serta mencabut hak guna usaha perkebunan yang menimbulkan perampasan tanah-tanah rakyat, sumber daya alam yang merusak lingkungan hidup dan menyebabkan bencana ekologis.

Keempat, memberikan rekomendasi kepada DPR dan Presiden untuk memprioritaskan pembahasan RUU yang bisa menjamin perlindungan yang efektif terhadap hak-hak masyarakat adat, petani dan nelayan.

Kelima dan terakhir, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistim dan mekanisme pemberian ijin usaha eksploitasi sumber daya alam dan pemanfaatan tanah kepada perusahaan trans nasional, swasta, nasional, dan BUMN yang berakibat pada perampasan hak-hak masyarakat adat, petani dan melayan.

"Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan mengelar aksi unjuk rasa besar-besaran. Biar negara lain tahu, kalau negara ini tidak punya peran positif terhadap rakyatnya," ketusnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9562 seconds (0.1#10.140)