Pembahasan RUU Pemilu buntu, pimpinan parpol siap bertemu
Jum'at, 13 Januari 2012 - 08:17 WIB
Pembahasan RUU Pemilu buntu, pimpinan parpol siap bertemu
A
A
A
Sindonews.com - Pimpinan partai politik (parpol) siap membuka komunikasi untuk membuat kesepakatan mengenai poin-poin krusial dalam Rancangan Undang- Undang (RUU) Pemilu.
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan, bagi Demokrat prinsipnya adalah perbaikan UU Pemilu untuk lebih menjamin asas representasi dan meningkatkan akuntabilitas politik parlemen.
”Ada tanggung jawab bersama agar UU Pemilu bisa selesai dengan baik dan bermutu serta tepat waktu. Partai Demokrat juga dalam posisi terbuka untuk mendiskusikan dengan partai-partai yang lain,” kata Anas kepada SINDOkemarin.
Dia mengingatkan, UU Pemilu ke depan jangan sampai tidak ada kemajuan dan stagnasi, apalagi kemunduran. Karena itulah sistem proporsional dengan daftar calon terbuka adalah pilihan yang terbaik karena menggabungkan kekuatan dua sistem pemilu, yakni sistem proporsional dan distrik.
”Itu membangun kompetisi yang fair dan memuliakan suara rakyat. Kewenangan partai tetap terjaga, aspirasi rakyat dihargai tinggi,” ujarnya. Adapun soal parliamentary threshold (PT) yang juga belum ada kesepakatan, Anas menyatakan bahwa angka 4 persen sebenarnya cukup moderat, rasional, dan akomodatif. Namun, angka 4 persen juga bukan seperti ayat kitab suci yang tidak bisa diubah.
Demikian halnya dengan besaran kursi per daerah pemilihan (dapil). Menurut Anas, angka 3–6 kursi per dapil terlalu drastis perubahannya dan konsekuensinya bisa drastis pula. Angka perubahan yang moderat menurut Demokrat adalah 3–8 kursi per dapil agar dapil tidak terlalu besar sehingga lebih mudah diurus dan lebih akuntabel secara politik.
Jika tetap seperti yang ada di UU lama, yakni 3–10, kata dia, maka sama saja tidak ada kemajuan.
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bidang Politik Puan Maharani mengatakan, pihaknya juga siap membuka ruang diskusi dengan partai lain. ”Kalau yang ada sekarang akan menggunakan sistem apa dan bagaimana, mari kita parpol duduk bersama dan bicara apa yang terbaik untuk rakyat. Bukan terbaik untuk kita, ” katanya. (*)
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan, bagi Demokrat prinsipnya adalah perbaikan UU Pemilu untuk lebih menjamin asas representasi dan meningkatkan akuntabilitas politik parlemen.
”Ada tanggung jawab bersama agar UU Pemilu bisa selesai dengan baik dan bermutu serta tepat waktu. Partai Demokrat juga dalam posisi terbuka untuk mendiskusikan dengan partai-partai yang lain,” kata Anas kepada SINDOkemarin.
Dia mengingatkan, UU Pemilu ke depan jangan sampai tidak ada kemajuan dan stagnasi, apalagi kemunduran. Karena itulah sistem proporsional dengan daftar calon terbuka adalah pilihan yang terbaik karena menggabungkan kekuatan dua sistem pemilu, yakni sistem proporsional dan distrik.
”Itu membangun kompetisi yang fair dan memuliakan suara rakyat. Kewenangan partai tetap terjaga, aspirasi rakyat dihargai tinggi,” ujarnya. Adapun soal parliamentary threshold (PT) yang juga belum ada kesepakatan, Anas menyatakan bahwa angka 4 persen sebenarnya cukup moderat, rasional, dan akomodatif. Namun, angka 4 persen juga bukan seperti ayat kitab suci yang tidak bisa diubah.
Demikian halnya dengan besaran kursi per daerah pemilihan (dapil). Menurut Anas, angka 3–6 kursi per dapil terlalu drastis perubahannya dan konsekuensinya bisa drastis pula. Angka perubahan yang moderat menurut Demokrat adalah 3–8 kursi per dapil agar dapil tidak terlalu besar sehingga lebih mudah diurus dan lebih akuntabel secara politik.
Jika tetap seperti yang ada di UU lama, yakni 3–10, kata dia, maka sama saja tidak ada kemajuan.
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bidang Politik Puan Maharani mengatakan, pihaknya juga siap membuka ruang diskusi dengan partai lain. ”Kalau yang ada sekarang akan menggunakan sistem apa dan bagaimana, mari kita parpol duduk bersama dan bicara apa yang terbaik untuk rakyat. Bukan terbaik untuk kita, ” katanya. (*)
()