Demokrat tolak pansus agraria DPR

Kamis, 12 Januari 2012 - 21:02 WIB
Demokrat tolak pansus agraria DPR
Demokrat tolak pansus agraria DPR
A A A
Sindonews.com - Di saat semua partai politik menyerukan penuntasan penyelesaian kasus agraria yang terjadi hingga menyebabkan korban tewas, Partai Demokrat (PD) justru enggan dan tidak mendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Agraria dan Sumber Daya Alam (SDA) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ada apa dengan partai penguasa itu?

Agus Tiana, kordinator lapangan dan penanggung jawab aksi demo petani mengatakan, sebanyak 34 fraksi DPR menyetujui dan menandatangani pembentukan panitia khusus (Pansus) agraria dan sumber daya alam (SDA). Kecuali PD, tidak satu orang pun dari perwakilan partai itu yang datang.

"Mungkin mereka berhati-hati. Tapi kalau perhargaan sudah kita berikan, tapi masih tetap saja berhati-hati, t** kucing lah Partai Demokrat," terang Agus kesal.

Indonesia, tambah Agus, sampai kini belum memiliki badan pengawasan pertanahan. Lebih jauh, dia menuding Departemen Kehutanan menjual ke HPH jutaan hektare tanah dengan bebas dan tanpa pengawasan. Dengan adanya pansus agraria dan SDM ini dia berharap, praktik penyabotan tanah rakyat oleh negera dan pengusaha tidak terulang kembali.

Seperti diketahui, pembentukan pansus agraria dan SDA oleh DPR bukan tanpa sebab. Pembentukan itu dilakukan setelah ratusan petani dari berbagai daerah di Indonesia melakukan aksi secara berturut-turut. Aksi demontrasi petani ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus agraria yang berujung pada pembunuhan terhadap petani.

Kendati pansus agraria dan SDA sudah dibentuk, Agus mengaku tidak lantas puas. Pihaknya tetap menuntut lima hal pokok yang menjadi persoalan kasus agraria dan SDA dipenuhi. Sebaliknya, jika DPR maupun pemerintah ingkar dan tidak memenuhi tuntutan itu, dia mengancam akan melakukan aksi dengan jumlah massa lebih besar.

Berikut tuntutan para petani, pertama, kebijakan agraria dan pengelolaan sumber daya alam harus diselenggarakan sesuai UU pokok agraria No.5 Tahun 1960. Kedua, memberikan rekomendasi dalam sidang paripurna untuk mencabut UU yang bertentangan dengan UUD WCSD dan TAP MPR No.IX tahun 2001.

Ketiga, memberikan rekomendasi kepada DPR dan Presiden untuk mencabut izin usaha pertambangan, kontrak karya, hak pengelolaan hutan alam dan tanaman. Serta mencabut hak guna usaha perkebunan yang menimbulkan perampasan tanah-tanah rakyat, sumber daya alam yang merusak lingkungan hidup dan menyebabkan bencana ekologis.

Keempat, memberikan rekomendasi kepada DPR dan Presiden untuk memprioritaskan pembahasan RUU yang bisa menjamin perlindungan yang efektif terhadap hak-hak masyarakat adat, petani dan nelayan.

Kelima dan terakhir, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistim dan mekanisme pemberian ijin usaha eksploitasi sumber daya alam dan pemanfaatan tanah kepada perusahaan trans nasional, swasta, nasional, dan BUMN yang berakibat pada perampasan hak-hak masyarakat adat, petani dan melayan.

"Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan mengelar aksi unjuk rasa besar-besaran. Biar negara lain tahu, kalau negara ini tidak punya peran positif terhadap rakyatnya," ketusnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2047 seconds (0.1#10.140)