Kapolsek Sijunjung dilaporkan ke Mabes Polri
A
A
A
Sindonews.com - Kapolsek Sijunjung AKP Syamsul, resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh keluarga Faisal dan Busri terkait kematian janggal kedua anak belasan tahun itu. Kapolsek dilaporkan dengan tuduhan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Sekira pukul 17.00 WIB, ibu korban Yusmanidar beserta kakak korban Didi, didampingi kuasa hukum dari YLBHI keluar dari ruangan Bareskrim Mabes Polri usai memberikan laporan terkait kematian Faisal dan Busri yang masih terasa janggal.
Kuasa hukum keluarga korban, Vino Oktavia Mancun mengatakan, keluarga telah resmi melaporkan Kapolsek Sijunjung, diterima langsung oleh perwira siaga Kompol Bambang Ashari Gatot. Laporan bernomor TBL/19/I/2012/Bareskrim, berisikan tuntutan pertanggungjawaban Kapolsek Sijunjung atas
pelanggaran yang dilakukan di wilayahnya, mengacu pada pasal 351 ayat 3 mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Adanya penyiksaan kedua anak ini selama dalam tahanan dan kematian dalam penjara yang tidak wajar banyak sekali luka lebam dan leher patah," terang Vino kepada Sindonews, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/1/2012).
Dia mengatakan, selain ke Bareskrim Mabes Polri, pihaknya juga telah melaporkan kejadian ini ke beberapa pihak terkait. "Kita sudah melaporkan kasus ini ke Komnas HAM, dan juga ke Komisi
Perlindungan Anak. Jadi ini merupakan laporan kami yang ketiga," pungkasnya.
Vino mengaku, telah mendapatkan laporan Propam Polda Sumatera Barat telah melakukan sidang disiplin terhadap 9 petugas yang dianggap bertanggung jawab terhadap kematian kakak beradik tersebut.
"7 dari Polsek Sijunjung dan 2 dari Polres, namun sampai saat ini kita belum mendapatkan keterangan dari Polda siapa saja nama-nama pelaku tersebut," pungkasnya. (wbs)
Sekira pukul 17.00 WIB, ibu korban Yusmanidar beserta kakak korban Didi, didampingi kuasa hukum dari YLBHI keluar dari ruangan Bareskrim Mabes Polri usai memberikan laporan terkait kematian Faisal dan Busri yang masih terasa janggal.
Kuasa hukum keluarga korban, Vino Oktavia Mancun mengatakan, keluarga telah resmi melaporkan Kapolsek Sijunjung, diterima langsung oleh perwira siaga Kompol Bambang Ashari Gatot. Laporan bernomor TBL/19/I/2012/Bareskrim, berisikan tuntutan pertanggungjawaban Kapolsek Sijunjung atas
pelanggaran yang dilakukan di wilayahnya, mengacu pada pasal 351 ayat 3 mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Adanya penyiksaan kedua anak ini selama dalam tahanan dan kematian dalam penjara yang tidak wajar banyak sekali luka lebam dan leher patah," terang Vino kepada Sindonews, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/1/2012).
Dia mengatakan, selain ke Bareskrim Mabes Polri, pihaknya juga telah melaporkan kejadian ini ke beberapa pihak terkait. "Kita sudah melaporkan kasus ini ke Komnas HAM, dan juga ke Komisi
Perlindungan Anak. Jadi ini merupakan laporan kami yang ketiga," pungkasnya.
Vino mengaku, telah mendapatkan laporan Propam Polda Sumatera Barat telah melakukan sidang disiplin terhadap 9 petugas yang dianggap bertanggung jawab terhadap kematian kakak beradik tersebut.
"7 dari Polsek Sijunjung dan 2 dari Polres, namun sampai saat ini kita belum mendapatkan keterangan dari Polda siapa saja nama-nama pelaku tersebut," pungkasnya. (wbs)
()