Politikus Demokrat antre masuk bui
A
A
A
Sindonews.com - Partai Demokrat belakangann ini tengah diterjang sejumlah persoalan hukum. Beberapa kadernya terlibat proses hukum, bahkan beberapa di antaranya telah divonis terkait persoalan korupsi.
Hari ini, giliran Amrun Daulay divonis 1,5 tahun penjara oleh hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia divonis karena oleh majelis hakim dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sapi dan mesin jahit ketika menjabat di Departemen Sosial (sekarang menjadi Kementerian Sosial).
"Mengadili, menjatuhkan pidana selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan dikurangi masa tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/1/2012).
Amrun Daulay menjabat sebagai Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial di Depsos pada periode 2003 hingga 2006. Dalam proyek tersebut, dia melakukan penunjukan langsung terhadap pengadaan sapi impor dan mesin jahit. Amrun menerima sejumlah uang atas penunjukan langsung tersebut.
Politikus Demokrat di Komisi II DPR itu dinilai terbukti secara bersama-sama serta merugikan negara senilai Rp15 miliar. Majelis Hakim menilai hal yang memberatkan Amrun yaitu menindaklanjuti arahan Menteri Sosial kala itu Bachtiar Chamsyah untuk penunjukan langsung tander sehingga berlaku tidak profesional. Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum.
"Negara dirugikan Rp1,966 miliar pada pengadaan sapi impor dari Australia sehingga unsur kerugian negara telah terpenuhi," tukas anggota Majelis Hakim Tati Hadianti.
Sementara itu, rekan separtainya, yaitu Djufri sudah divonis lebih dulu dinyatakan terbukti bersalah terkait kasus markup harga tanah untuk pembangunan Kantor DPRD dan Kantor Subdin Pertamanan dan Kebersihan Kota Bukittinggi tahun 2007, serta pembayaran honor panitia pengadaan tanah sebanyak 29 orang dengan total kerugian negara sebanyak Rp708 juta.
Politikus partai Demokrat yang duduk di Komisi II DPR ini juga divonis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta.
"Terdakwa divonis hukuman penjara empat tahun dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata Hakim Tipikor Asmudin saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, Jumat (6/1/2012).
Mendengar putusan hakim ini, Djufri langsung menyatakan akan naik banding. Isak tangis juga tak dapat dihindari ketika mendengar putusan tersebut. "Kami naik banding atas putusan majelis hakim,” tandasnya.
Seperti diketahui, selain Amrun dan Djufri, politikus Partai Demokrat lainnya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor adalah, Muhammad Nazaruddin. Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus proyek wisma atlet di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pimpinan Andi Mallarangeng.
Nazaruddin yang merupakan anggota Komisi III (hukum) DPR, dan Bendahara Umum DPP partai Demokrat ini telah dipecat dari partai binaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Hari ini, giliran Amrun Daulay divonis 1,5 tahun penjara oleh hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia divonis karena oleh majelis hakim dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sapi dan mesin jahit ketika menjabat di Departemen Sosial (sekarang menjadi Kementerian Sosial).
"Mengadili, menjatuhkan pidana selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan dikurangi masa tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/1/2012).
Amrun Daulay menjabat sebagai Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial di Depsos pada periode 2003 hingga 2006. Dalam proyek tersebut, dia melakukan penunjukan langsung terhadap pengadaan sapi impor dan mesin jahit. Amrun menerima sejumlah uang atas penunjukan langsung tersebut.
Politikus Demokrat di Komisi II DPR itu dinilai terbukti secara bersama-sama serta merugikan negara senilai Rp15 miliar. Majelis Hakim menilai hal yang memberatkan Amrun yaitu menindaklanjuti arahan Menteri Sosial kala itu Bachtiar Chamsyah untuk penunjukan langsung tander sehingga berlaku tidak profesional. Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum.
"Negara dirugikan Rp1,966 miliar pada pengadaan sapi impor dari Australia sehingga unsur kerugian negara telah terpenuhi," tukas anggota Majelis Hakim Tati Hadianti.
Sementara itu, rekan separtainya, yaitu Djufri sudah divonis lebih dulu dinyatakan terbukti bersalah terkait kasus markup harga tanah untuk pembangunan Kantor DPRD dan Kantor Subdin Pertamanan dan Kebersihan Kota Bukittinggi tahun 2007, serta pembayaran honor panitia pengadaan tanah sebanyak 29 orang dengan total kerugian negara sebanyak Rp708 juta.
Politikus partai Demokrat yang duduk di Komisi II DPR ini juga divonis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta.
"Terdakwa divonis hukuman penjara empat tahun dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata Hakim Tipikor Asmudin saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, Jumat (6/1/2012).
Mendengar putusan hakim ini, Djufri langsung menyatakan akan naik banding. Isak tangis juga tak dapat dihindari ketika mendengar putusan tersebut. "Kami naik banding atas putusan majelis hakim,” tandasnya.
Seperti diketahui, selain Amrun dan Djufri, politikus Partai Demokrat lainnya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor adalah, Muhammad Nazaruddin. Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus proyek wisma atlet di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pimpinan Andi Mallarangeng.
Nazaruddin yang merupakan anggota Komisi III (hukum) DPR, dan Bendahara Umum DPP partai Demokrat ini telah dipecat dari partai binaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
()