Perlindungan TKI lemah, UU 39/2004 harus segera direvisi
Kamis, 12 Januari 2012 - 11:16 WIB
Perlindungan TKI lemah, UU 39/2004 harus segera direvisi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi IX DPR akan memprioritaskan pembahasan RUU Keperawatan, revisi UU Nomor 39 Tahun 2004, dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dalam masa persidangan IV tahun sidang 2011-2012.
Dalam waktu tidak lama, finalisasi penyempurnaan draft revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 segera disampaikan ke Badan Legislasi DPR guna dilakukan harmonisasi.
“Dalam revisi cukup jauh berbeda isinya dengan UU No 39/2004. Undang-undang sebelumnya lebih banyak mengatur aspek penempatan, sedangkan dalam revisi lebih mengedepankan aspek perlindungan” ungkap anggota Komisi IX DPR chusnunia di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/2/2012).
Menurut dari anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) ini, UU yang sekarang tidak jelas standardisasi perlindungannya terhadap TKI. Karena itu, FPKB akan memasukkan standard perlindungan direvisinya, termasuk poin tentang bantuan hukum bagi TKI yang terkena masalah, maupun pemberdayaan TKI-purna.
Sedangkan itu RUU Keperawatan dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga masih pada tahap awal pembahasan. Di sisi lain, kata chusnunia, RUU Tenaga Kesehatan sampai saat ini belum dilakukan proses pembahasan.
“RUU tersebut adalah usul inisiatif pemerintah. Tapi, sampai saat ini pemerintah belum mengirimkan draft RUU-nya ke komisi, jadi belum bisa dibahas” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengharapkan, keempat RUU tersebut dapat segera diselesaikan pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama. "Undang-undang 39/2004 sangat dibutuhkan TKI,"katanya.
Pendapat lain di ungkapkan Tim Advokasi Migrant Care Benhard Nababan. Kata dia, yang dibutuhkan adalah pembenahan perlindungan tenaga kerja di dalam negeri. "Yang tidak layak itu Indonesia sebagai pengirim, kita belum sanggup mengirimkan buruh migran yang berkualitas," unkapnya.
Adanya niat dari DPR untuk merevisi UU 39/2004 memang sudah sepatutnya dilakukan, karena selama ini pemerintah hanya fokus pada penempatanya. "Perlindungan diabaikan," tutur Benhard.
Dia menambahkan, keputusan ini dibuat pemerintah dengan komitmen memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik kepada warga negara yang bekerja dan hendak bekerja ke luar negeri. Selain itu, rentang waktu untuk merevisi tersebut tidak terlalu cepat sehinga lebih fokus dalam membenahi sistem yang ada. "Kejadian yang merugikan tidak terulang lagi,” tandasnya. (wbs)
Dalam waktu tidak lama, finalisasi penyempurnaan draft revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 segera disampaikan ke Badan Legislasi DPR guna dilakukan harmonisasi.
“Dalam revisi cukup jauh berbeda isinya dengan UU No 39/2004. Undang-undang sebelumnya lebih banyak mengatur aspek penempatan, sedangkan dalam revisi lebih mengedepankan aspek perlindungan” ungkap anggota Komisi IX DPR chusnunia di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/2/2012).
Menurut dari anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) ini, UU yang sekarang tidak jelas standardisasi perlindungannya terhadap TKI. Karena itu, FPKB akan memasukkan standard perlindungan direvisinya, termasuk poin tentang bantuan hukum bagi TKI yang terkena masalah, maupun pemberdayaan TKI-purna.
Sedangkan itu RUU Keperawatan dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga masih pada tahap awal pembahasan. Di sisi lain, kata chusnunia, RUU Tenaga Kesehatan sampai saat ini belum dilakukan proses pembahasan.
“RUU tersebut adalah usul inisiatif pemerintah. Tapi, sampai saat ini pemerintah belum mengirimkan draft RUU-nya ke komisi, jadi belum bisa dibahas” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengharapkan, keempat RUU tersebut dapat segera diselesaikan pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama. "Undang-undang 39/2004 sangat dibutuhkan TKI,"katanya.
Pendapat lain di ungkapkan Tim Advokasi Migrant Care Benhard Nababan. Kata dia, yang dibutuhkan adalah pembenahan perlindungan tenaga kerja di dalam negeri. "Yang tidak layak itu Indonesia sebagai pengirim, kita belum sanggup mengirimkan buruh migran yang berkualitas," unkapnya.
Adanya niat dari DPR untuk merevisi UU 39/2004 memang sudah sepatutnya dilakukan, karena selama ini pemerintah hanya fokus pada penempatanya. "Perlindungan diabaikan," tutur Benhard.
Dia menambahkan, keputusan ini dibuat pemerintah dengan komitmen memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik kepada warga negara yang bekerja dan hendak bekerja ke luar negeri. Selain itu, rentang waktu untuk merevisi tersebut tidak terlalu cepat sehinga lebih fokus dalam membenahi sistem yang ada. "Kejadian yang merugikan tidak terulang lagi,” tandasnya. (wbs)
()