Calon independen picu kisruh Pemilukada Aceh

Kamis, 12 Januari 2012 - 11:12 WIB
Calon independen picu...
Calon independen picu kisruh Pemilukada Aceh
A A A
Sindonews.com - Kisruh Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Aceh mulai memanas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Surat Keputusan No.35/PUU-VIII/2010, mengabulkan permohonan untuk membatalkan Pasal 256 UU No11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Dengan putusan MK itu, maka terbuka peluang bagi calon perorangan untuk berkompetisi. Putusan MK ini tentu sudah sesuai dengan UU 32/2004 jo UU 12/2008 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) yang memberikan hak bagi calon perorangan.

Kendati demikian, pelaksanaan putusan ini ditolak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh yang didominasi Partai Aceh. Sebab, dalam UU Pemerintahan Aceh, pemilukada memerlukan qanun.

"Keadaan akan bertambah parah bila sekarang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak permintaan DPR Aceh untuk mengikutsertakan Partai Aceh dengan memperpanjang masa pendaftaran," ujar Direktur Eksekutif Seven Srtategic Studies Mulyana W Kusuma kepada Sindonews, Kamis (12/1/2012).

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan KPU, diminta mempertimbangkan berbagai konsekuensi politik yang akan timbul dengan menegasikan hak Partai Aceh mengikuti Pemilukada. "Perpanjangan masa pendaftaran calon memang pernah terjadi dalam beberapa Pemilukada Aceh," terangnya.

Adapun jalan yang bisa ditempuh dengan menggelar dialog untuk mencapai kesepakatan yang merupakan win-win solution, dalam arti perpanjangan pendaftaran dikabulkan dan calon independen berhak ikut kompetisi dalam Pemilukada NAD tentu akan menciptakan masa kehidupan demokrasi yang lebih baik.

"Sengketa pendapat berkepanjangan ini yang mengakibatkan ditundanya pelaksanaan pemilukada serentak di NAD dalam waktu cukup lama. Kisruh Pemilukada Aceh, sengketa calon independen," jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf membenarkan jika kisruh Pemilukada yang terjadi di Aceh terjadi karena adanya calon perseorangan.

Seperti diketahui, majunya Irwandi melalui jalur perseorangan ditolak Partai Aceh dan menjadi awal kisruh Pemilukada Aceh. DPRD Aceh yang mayoritas diisi Partai Aceh sempat mengganjal calon perseorang dalam qanun Pilkada 2011, namun belakangan qanun tersebut tak mau ditandatangani Irwandi selaku Gubernur.

Sebagai mantan juru propaganda Gerakan Aceh Merdeka, Irwandi mulanya menjadi salah satu bakal Calon Gubernur (Cagub) yang akan diusung lagi oleh Partai Aceh.

Belakangan Partai dibentuk mantan aktivis GAM itu justru mendepak Irwandi, dan memilih mengusung Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh 2012-2017. Irwandi akhirnya memilih maju lewat jalur non parpol.

Dari sinilah DPRD Aceh gencar mendorong agar Pemilukada ditunda, disisi lain eksekutif Aceh justru menginginkan Pilkada berjalan tepat waktu. Muncul lah berbagai gugatan terhadap Komisi Independen Pemilihan (KPU Aceh).

Irwandi menilai kalau dirinya tak maju atau mundur sebagai calon kandidat, Pilkada Aceh pasti berjalan mulus. "Pilkada akan mulus kalau saya mundur. Atau saya mati, atau juga saya diseret oleh KPK. Apakah itu yang diinginkan?" terang Irwandi. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0478 seconds (0.1#10.140)