Presiden SBY bubarkan Satgas PMH
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya memutuskan tidak lagi memperpanjang masa tugas Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH).
Fungsi Satgas PMH kemudian dimasukkan ke dalam Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).
”Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tidak diteruskan, Keppres (Satgas PMH) berakhir pada Desember 2011. Karena tidak dilanjutkan, maka Satgas itu bubar,” tegas Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto di Kompleks Istana Wakil Presiden, Jakarta, kemarin.
Kuntoro yang juga menjabat Ketua Satgas PMH tahun 2009-2011 ini mengatakan, fungsi Satgas akan dimasukkan ke dalam UKP4.
Terkait teknisnya seperti apa, Kuntoro belum dapat menjelaskan. Sebab, pihaknya juga masih menunggu peraturan presiden (perpres) yang baru untuk menggantikan Perpres UKP4 yang lama.
“Masih dipikirkan karena perpres yang memperbaiki perpres pembentukan UKP4 masih dirancang, jadi saya belum bisa sampaikan kira- kira apa,” paparnya. Kuntoro menjelaskan, landasan pokok pembubaran Satgas PMH adalah kinerja Satgas PMH.
Satgas PMH bertugas untuk mengoordinasikan dan memfasilitasi proses pemberantasan mafia hukum.Tugas tersebut dinilai Presiden sudah berjalan dengan baik. ”Koordinasi sudah berjalan semakin baik terutama antara lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.Karena itu, tim (Satgas PMH) tidak diperlukan,” paparnya.
Setelah pembubaran Satgas PMH, para anggotanya akan kembali konsentrasi ke institusinya masing-masing. Kuntoro mencontohkan, Sekretaris Satgas PMH Denny Indrayana akan kembali ke pekerjaannya sebagai wakil menteri hukum dan HAM. Kemudian, Darmono kembali bertugas sebagai wakil Jaksa Agung, dan Herman Effendy kembali menjadi staf ahli Kapolri.
Satgas PMH dibentuk pada 2009 akhir dan berakhir pada akhir 2011. Pembentukan Satgas PMH untuk mengoordinasikan pemberantasan mafia hukum. Dalam laporan 2011, Satgas PMH mengklaim telah melakukan banyak koordinasi pemberantasan hukum.
Dari koordinasi tersebut bahkan muncul beberapa ide yang kemudian ditindaklanjuti dalam rangka pemberantasan mafia hukum. Saat laporan akhir tahun 2011, Kuntoro mengatakan, pengawalan kasus Gayus Tambunan yang dilakukan Satgas PMH memberi efek perbaikan pengadilan pajak.
Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat menyatakan, pembubaran Satgas PMH dinilai sebagai langkah yang tepat. Satgas PMH adalah lembaga sementara atau ad hoc. Selama ini masyarakat menilai apa yang dilakukan Satgas PMH tidak signifikan.
”Kalau dikatakan mengoordinasikan pemberantasan mafia hukum,apakah mafia hukum saat ini sudah surut?”tanya politikus Partai Gerakan Indonesia Raya ini.Selain itu,Satgas PMH juga dinilai tumpang tindih dengan penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. (*)
Fungsi Satgas PMH kemudian dimasukkan ke dalam Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).
”Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tidak diteruskan, Keppres (Satgas PMH) berakhir pada Desember 2011. Karena tidak dilanjutkan, maka Satgas itu bubar,” tegas Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto di Kompleks Istana Wakil Presiden, Jakarta, kemarin.
Kuntoro yang juga menjabat Ketua Satgas PMH tahun 2009-2011 ini mengatakan, fungsi Satgas akan dimasukkan ke dalam UKP4.
Terkait teknisnya seperti apa, Kuntoro belum dapat menjelaskan. Sebab, pihaknya juga masih menunggu peraturan presiden (perpres) yang baru untuk menggantikan Perpres UKP4 yang lama.
“Masih dipikirkan karena perpres yang memperbaiki perpres pembentukan UKP4 masih dirancang, jadi saya belum bisa sampaikan kira- kira apa,” paparnya. Kuntoro menjelaskan, landasan pokok pembubaran Satgas PMH adalah kinerja Satgas PMH.
Satgas PMH bertugas untuk mengoordinasikan dan memfasilitasi proses pemberantasan mafia hukum.Tugas tersebut dinilai Presiden sudah berjalan dengan baik. ”Koordinasi sudah berjalan semakin baik terutama antara lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.Karena itu, tim (Satgas PMH) tidak diperlukan,” paparnya.
Setelah pembubaran Satgas PMH, para anggotanya akan kembali konsentrasi ke institusinya masing-masing. Kuntoro mencontohkan, Sekretaris Satgas PMH Denny Indrayana akan kembali ke pekerjaannya sebagai wakil menteri hukum dan HAM. Kemudian, Darmono kembali bertugas sebagai wakil Jaksa Agung, dan Herman Effendy kembali menjadi staf ahli Kapolri.
Satgas PMH dibentuk pada 2009 akhir dan berakhir pada akhir 2011. Pembentukan Satgas PMH untuk mengoordinasikan pemberantasan mafia hukum. Dalam laporan 2011, Satgas PMH mengklaim telah melakukan banyak koordinasi pemberantasan hukum.
Dari koordinasi tersebut bahkan muncul beberapa ide yang kemudian ditindaklanjuti dalam rangka pemberantasan mafia hukum. Saat laporan akhir tahun 2011, Kuntoro mengatakan, pengawalan kasus Gayus Tambunan yang dilakukan Satgas PMH memberi efek perbaikan pengadilan pajak.
Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat menyatakan, pembubaran Satgas PMH dinilai sebagai langkah yang tepat. Satgas PMH adalah lembaga sementara atau ad hoc. Selama ini masyarakat menilai apa yang dilakukan Satgas PMH tidak signifikan.
”Kalau dikatakan mengoordinasikan pemberantasan mafia hukum,apakah mafia hukum saat ini sudah surut?”tanya politikus Partai Gerakan Indonesia Raya ini.Selain itu,Satgas PMH juga dinilai tumpang tindih dengan penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. (*)
()