Mendagri hanya revisi Perda Larangan Miras

Selasa, 10 Januari 2012 - 18:42 WIB
Mendagri hanya revisi...
Mendagri hanya revisi Perda Larangan Miras
A A A
Sindonews.com - Kementerian Dalam Negeri membantah telah membatalkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang, yang melarang peredaran minuman keras (miras).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan, pihaknya tidak pernah membatalkan perda, karena bukan kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Mendagri hanya memiliki kewenangan mengevaluasi dan memverifikasi.

Dijelaskan Reydonnyzar, pemerintah provinsi (pemprov) pernah membuat Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang perda. Setelah dievaluasi, rupanya aturan UU itu menindas.

"Isi dalam perda itu rezimnya represif, bahkan terdapat larangan yang kontraproduktif dengan iklim investasi," kata Reydoonyzar, Selasa (10/1/2012)

Sehingga Pemerintah Pusat merevisi UU tersebut dan mengganti dengan UU 32 tahun 2004 tentang perda. Dalam perda yang sudah direvisi itu, aturannya lebih bersifat ke arah pencegahan.

"Jadi yang kita lakukan adalah merevisi UU no 22 mengganti UU 32, yang bersifat rezimnya preventif. Pusat memang punya kewajiban mengklarifikasi dan evaluasi setiap perda yang dikeluarkan," imbunya.

Ditegaskan lagi, banyak perda yang dibatalkan, karena dinilai memberatkan masyarakat. Baru-baru ini terdapat UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan restribusi, saat ini masih dievaluasi.

Tahun 2010, Pemerintah Pusat sudah mengingatkan pemprov soal adanya 407 perda yang tak sesuai dengan UU yang berlaku. Sedangkan tahun ini terdapat 351 perda, 9 diantaranya Perda miras.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Dalam Negeri mencabut 351 perda. Sembilan di antaranya mengatur masalah peredaran miras.

Perda yang dicabut itu di antaranya Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Serta, Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol. (lin)
()
Berita Terkini
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Infografis
PWNU DIY Usul Aturan...
PWNU DIY Usul Aturan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medsos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved