DPR akan tolak pencabutan Perda Miras
A
A
A
Sindonews.com - Penolakan pencabutan peraturan daerah (perda) mengenai larangan penjualan minuman keras oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terus disuarakan. Sebab, pencabutan perda itu mengesankan Mendagri menolerir legalisasi miras di tengah masyarakat dan dikhawatirkan hal ini menjadi masalah ketertiban umum.
Wakil Ketua DPR RI Anis Matta, berpendapat masalah pencabutan perda pelarangan peredaran minuman keras oleh mendagri sangat sensitif, karena menyangkut masalah moral dan juga keamanan. Seharusnya mendagri sensitif dengan isu agama ini.
"Kita belum mendengar tanggapan dari menteri dalam negeri terkait masalah peraturan daerah miras ini," Kata Anis di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/1/2012).
Dia mengatakan, Komisi II dan Komisi VIII DPR RI, berencana untuk memanggil menteri dalam negeri dan menteri agama. Kita perlu juga mendengarkan secara utuh penjelasan dari beliau (mendagri).
"Jadi masalah ini perlu dikasih ruang untuk (Mendagri) menyampaikan alasanya mencabut perda tersebut, karena konteksnya bukan hanya masalah agama tetapi masalah ketertiban umum, dan kita semuanya harus sensitif karena imbas miras sangat luar biasa," ucapnya.
Menurutnya, yang perlu kita konsentrasikan adalah pada masalah ketertiban umum karena ini dasarnya ada pada pencabutan perda pelarangan miras itu. Banyak konflik-konflik di masyarakat yang muncul akibat dari miras.
"Dalam hal ketertiban umum inilah, negara punya hak untuk mengintervensi," tutur Anis.
Dia menambahkan, Perda larangan miras masih diperlukan. Umumnya saat ini daerah punya perda miras. Sikap DPR jelas mendukung adanya perda itu, cuma sekarang sebagai pimpinan DPR kita sedang membuat pola penyelesaian masalah itu yang penting buat kita semua.
"Perda tentang miras harus tetap dipertahankan, dan kita akan mencari solusi yang terbaik bagi rakyat dan negara," ujarnya.
Kata Anis, Mendagri harus paham impact dari pencabutan perda ini, kemungkinan munculnya konflik-konflik horizontal di masyarakat karena pencabutan perda miras sangat sensitif. "Saya khawatir jika perda ini memang benar-benar dicabut, konflik besar akan terjadi di tengah-tengah masyarakat kita," pungkasnya. (wbs)
Wakil Ketua DPR RI Anis Matta, berpendapat masalah pencabutan perda pelarangan peredaran minuman keras oleh mendagri sangat sensitif, karena menyangkut masalah moral dan juga keamanan. Seharusnya mendagri sensitif dengan isu agama ini.
"Kita belum mendengar tanggapan dari menteri dalam negeri terkait masalah peraturan daerah miras ini," Kata Anis di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/1/2012).
Dia mengatakan, Komisi II dan Komisi VIII DPR RI, berencana untuk memanggil menteri dalam negeri dan menteri agama. Kita perlu juga mendengarkan secara utuh penjelasan dari beliau (mendagri).
"Jadi masalah ini perlu dikasih ruang untuk (Mendagri) menyampaikan alasanya mencabut perda tersebut, karena konteksnya bukan hanya masalah agama tetapi masalah ketertiban umum, dan kita semuanya harus sensitif karena imbas miras sangat luar biasa," ucapnya.
Menurutnya, yang perlu kita konsentrasikan adalah pada masalah ketertiban umum karena ini dasarnya ada pada pencabutan perda pelarangan miras itu. Banyak konflik-konflik di masyarakat yang muncul akibat dari miras.
"Dalam hal ketertiban umum inilah, negara punya hak untuk mengintervensi," tutur Anis.
Dia menambahkan, Perda larangan miras masih diperlukan. Umumnya saat ini daerah punya perda miras. Sikap DPR jelas mendukung adanya perda itu, cuma sekarang sebagai pimpinan DPR kita sedang membuat pola penyelesaian masalah itu yang penting buat kita semua.
"Perda tentang miras harus tetap dipertahankan, dan kita akan mencari solusi yang terbaik bagi rakyat dan negara," ujarnya.
Kata Anis, Mendagri harus paham impact dari pencabutan perda ini, kemungkinan munculnya konflik-konflik horizontal di masyarakat karena pencabutan perda miras sangat sensitif. "Saya khawatir jika perda ini memang benar-benar dicabut, konflik besar akan terjadi di tengah-tengah masyarakat kita," pungkasnya. (wbs)
()