DPD dorong percepatan penuntasan kasus Bima

Selasa, 10 Januari 2012 - 09:50 WIB
DPD dorong percepatan...
DPD dorong percepatan penuntasan kasus Bima
A A A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terus mempercepat penyelesaian kasus di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) akibat penolakan masyarakat atas kegiatan eksplorasi penambangan.

Ketua DPD Irman Gusman saat menggelar rapat bersama PT Sumber Mineral Nusantara dan Kementerian ESDM mengungkapkan, apa yang terjadi di Bima tidak boleh berlarutlarut dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Harus dilakukan upaya agar masyarakat bisa menerima dan kembali hidup normal. Sementara pengusaha juga mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan.

“Kita duduk bersama ini dalam upaya untuk menyelesaikan itu. Saya juga sudah sampaikan ke Pak Jero Wacik untuk mendorong penyelesaian masalah ini dan menerima aspirasi dari masyarakat di sana,” kata Irman. Saat menggelar rapat bersama, Irman didampingi anggota DPD dari NTB Faroeq Mohammad dan beberapa anggota DPD.

Kementerian ESDM diwakili Dirjen Minerba Thamrin Sihite. Adapun PT SMN diwakili beberapa petingginya seperti Presdir PT SMN Gunardi Salam Faiman dan GM PT SMN Sucipto Marijan.

Menurut Irman, pengelolaan SDA harus sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 bahwa orientasinya sebanyak-banyaknya untuk kepentingan rakyat. Namun, perlu ada jalan juga bagi masuknya investasi agar SDA tersebut bisa diolah dan dimanfaatkan.

Caranya, semua pihak harus saling menerima masukan agar antara masyarakat dan pengusaha tidak terjadi benturan. Faroeq Mohammad menambahkan, kegiatan yang dilakukan perusahaan tambang harus melakukan pendekatan yang bisa diterima masyarakat.

Jika memang masyarakat tidak mau menerima kegiatan tersebut, perusahaan juga tidak boleh memaksakan kehendak karena akan mengakibatkan terjadi kekerasan. “Di Bima, aspirasi yang ada sangat jelas mereka menolak izin kegiatan itu. Mereka menuntut agar SK Bupati 357 dengan kode 188 itu dicabut,” katanya.

Karena itu, sebagai anggota DPD yang berasal dari NTB, dia harus menyalurkan aspirasi itu. Faroeq meminta Kementerian ESDM bisa memberikan arahan bagi Bupati Bima untuk mencabut izin tersebut tanpa melangkahi aturan yang ada.

“Memang kita memahami bahwa tidak semudah mencabut seperti permintaan masyarakat. Kita bahkan pertimbangkan juga pencabutan ini jadi preseden. Karena itu, kita ingin dengarkan langsung dari perusahaan, apa akan terus lanjutkan eksplorasi ini atau ada pemikiran lain, sehingga ada skema untuk melihat penyelesaiannya,” ucapnya.

Dia juga menyatakan bahwa Bupati Bima sudah siap mencabut izin tersebut. Tetapi, Bupati Bima minta dukungan pemerintah pusat. “ESDM harus berikan bimbingan bagaimana alasan melakukan pencabutan tanpa melanggar aturan,” katanya.

Dirjen Minerba Thamrin Sihite mengatakan, berdasarkan temuan di lapangan pihaknya bersama DPD, aspirasi masyarakat memang meminta kegiatan tersebut ditutup. Karena itu, jalan terbaik adalah menutup sementara sambil mencari jalan keluar yang bisa diterima semua pihak. “Cari jalan keluar, mencari berbagai kemungkinan dicabutnya SK bupati,” katanya.

Sementara itu, GM PT MSN Sucipto Marijan mengatakan, pihaknya berpegang pada perundangan yang ada. “Kalau ada pelanggaran yang kami lakukan, silakan diproses secara hukum. Kami tetap mengharapkan bisa melanjutkan kegiatan itu,” ucapnya.

Dia juga meluruskan opini yang berkembang bahwa seolah pihaknya sudah melakukan kegiatan penambangan atau eksploitasi.Padahal, saat ini baru tahap eksplorasi sehingga belum ada kegiatan penambangan. (*)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8711 seconds (0.1#10.140)