Berantas korupsi secara sistemik

Senin, 09 Januari 2012 - 13:20 WIB
Berantas korupsi secara...
Berantas korupsi secara sistemik
A A A
Sindonews.com - Pemberantasan korupsi harus dilakukan bersama baik lembaga pemerintah, lembaga swasta dan masyarakat sendiri. Dengan kekuatan besar Pancasila, Indonesia bisa memberantas korupsi

Ketua BPK Hadi Purnomo mengatakan, dalam pemberantasan korupsi membutuhkan sistem yang bisa melemahkan tindak pidana korupsi. Menangani masalah korupsi secara sistemik, tentu dibutuhkan saling bekerja sama.

"Kita harus mempunyai satu kekuatan yang luar biasa yang bisa memonitor lembaga-lembaga pemerintah atau saling bersinergi secara nasional untuk penanggualangan korupsi secara sistemik, bukan karena kebetulan saja," tutur Hadi Punomo setelah acara penetapan 293 satuan kerja Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai wilayah bebas korupsi (WBK) di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Senin (9/1/2012).

Hadi menambahkan, Pancasila mempunyai kekuatan besar untuk memberantas tindak pidana korupsi, yaitu sila ketiga akan menemukan kesamaan persepsi dalam memberantas korupsi.

"Yang bisa memberantas korupsi adalah Pancasila, sila ketiga, persatuan seluruh rakyat Indonesia, dengan persatuan inilah kita bisa melawan korupsi, kolusi, nepotisme," tutur Hadi.

Selanjutnya dengan empat pilar negara, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika yang mengamanahkan watak keadilan sosial yang merata. Dengan saling mengontrol maka akan tercipta sebuah sistem yang sistemik,

Hal senada disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad untuk pemberantasan korupsi harus ada Upaya lembaga pemerintah, lembaga swasta dan dari masyarakat sendiri.

"Pemberantasan korupsi harus dilakukan oleh lembaga pemerintah, lembaga swasta dan masyarakat sebagai kontrol sosial," tutur Abraham di tempat yang sama.

"Bukan hanya tugas KPK tapi tugas kita semua, dan peran aktif dari lembaga pemerintah atau non perintah," imbuhnya.

Abraham menambahkan, Kemenkumham mempunyai juga peran strategis dalam penyusunan undang-undang yang berkaitan dengan korupsi.

Selain itu, Abraham berharap ada pertukaran data dan informasi serta keikutsertaan KPK dalam menyusun UU tentang pencegahan korupsi (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9647 seconds (0.1#10.140)