Kejagung bantah lindungi Kajari Takalar
A
A
A
Sindonews.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah telah melindungi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Sulawesi Selatan, Rakhmat Harianto, yang diduga terlibat kasus pemerasan.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy menyatakan belum menemukan alat bukti untuk membawa kasus Kajari Takalar ke ranah pidana.
“Jelas tidak (melindungi) karena rekaman itu belum cukup kuat untuk memidanakannya,” ucap Marwan saat dihubungi melalui pesan singkat kemarin.
Seperti diberitakan, pelapor sekaligus saksi yang diduga diperas, Rommy Hartono Theos, menunjukkan bukti rekaman di mana Rakhmat terang-terangan mengancam menaikkan status Rommy sebagai tersangka jika tidak memberi uang Rp500 juta.
Percakapan yang terjadi di dalam kantor Rakhmat tersebut bahkan turut disaksikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Takalar Tuwo. Marwan mengatakan, Rakhmat tidak membantah rekaman itu,namun banyak suara dalam rekaman yang diedit sehingga terkesan percakapan tersebut sebagai upaya pemerasan.
Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Hasril Hertanto mengatakan, keengganan Kejagung membawa kasus pemerasan sebesar Rp500 juta yang dilakukan Kajari Takalar ke ranah pidana bertujuan untuk melindung anak buahnya.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy menyatakan belum menemukan alat bukti untuk membawa kasus Kajari Takalar ke ranah pidana.
“Jelas tidak (melindungi) karena rekaman itu belum cukup kuat untuk memidanakannya,” ucap Marwan saat dihubungi melalui pesan singkat kemarin.
Seperti diberitakan, pelapor sekaligus saksi yang diduga diperas, Rommy Hartono Theos, menunjukkan bukti rekaman di mana Rakhmat terang-terangan mengancam menaikkan status Rommy sebagai tersangka jika tidak memberi uang Rp500 juta.
Percakapan yang terjadi di dalam kantor Rakhmat tersebut bahkan turut disaksikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Takalar Tuwo. Marwan mengatakan, Rakhmat tidak membantah rekaman itu,namun banyak suara dalam rekaman yang diedit sehingga terkesan percakapan tersebut sebagai upaya pemerasan.
Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Hasril Hertanto mengatakan, keengganan Kejagung membawa kasus pemerasan sebesar Rp500 juta yang dilakukan Kajari Takalar ke ranah pidana bertujuan untuk melindung anak buahnya.
()