Polisi wajib evaluasi pengguna senpi

Minggu, 08 Januari 2012 - 20:38 WIB
Polisi wajib evaluasi...
Polisi wajib evaluasi pengguna senpi
A A A
Sindonews.com - Kasus penembakan di Aceh yang menewaskan 10 orang dan 13 luka kritis tengah menjadi teror perdamaian di Aceh. Kasus ini dinilai sengaja diciptakan untuk menimbulkan kekecauan dan konflik menjelang Pemilihan Gubernur Aceh.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menantang pihak kepolisian untuk mengevaluasi seluruh lembaga yang memiliki izin penggunaan senjata api.

"Saya ingin tantang polisi, berani enggak evaluasi penggunaan senjata Polri dan TNI serta institusi yang diberi wewenang menggunakan senjata api atau sejenisnya?" ujar Koordinator KontraS Haris Azhar saat jumpa pers di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/1/2012).

Menurut Haris, evaluasi itu dapat dilakukan oleh Tim yang terdiri pihak aparat Kepolisian yang memiliki integrasi tinggi, akademisi ahli forensik balistik dan lembaga-lembaga independen.

Di sisi lain, Kontras dan YLBHI meminta agar perjanjian Helsinki di evaluasi sejauh mana perjanjian itu telah dijalankan oleh semua pihak yang harus menjalankan perjanjian itu.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0453 seconds (0.1#10.140)