Kuasa hukum suami siri Melinda ditegur hakim
A
A
A
Sindonews.com - Hakim menegur tim pembela terdakwa Andhika Gumilang di pengadilan. Teguran ini disebabkan, tim pembela terdakwa belum siap dengan nota pembelaan (pledoi). Padahal, waktu yang diberikan kepada tim kuasa hukum terdakwa untuk menyusun pledoi sudah cukup.
Andhika Gumilang merupakan terdakwa dalam kasus pencucian uang dan pemalsuan identitas. Suami sirinya Melinda Dee ini dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp350 juta subsider lima bulan kurungan.
"Waktu sidang banyak yang duduk, giliran pledoi yang datang sedikit memang tidak ada yang kerja. Jadi penuntut umum dan penasihat hukum kami harus memutus tanggal 19. Kita susun Senin untuk pledoi," ujar Ketua Majelis hakim, Yonisman, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (5/1/2012).
Akibatnya, sidang kasus pencucian uang nasabah Citibank dengan terdakwa Andhika Gumilang ini ditunda. Yonisman, memberi waktu kepada kuasa hukum terdakwa untuk menyiapkan pledoi sampai besok.
Namun, pihak kuasa hukum merasa keberatan dengan waktu yang diberikan majelis hakim tersebut. "Kami mohon keadilan, kalau besok kami tidak sanggup. Alasan memang kita akan memaksimalkan pembelaan, kalau jaksa tuntutan 11 hari, kita dua minggu, tapi kan kita banyak libur bukannya kami tidak bekerja," tukas salah satu kuasa hukum Andhika, Rocky Nainggolan.
Pihaknya, meminta sidang ditunda hingga Senin 9 Januari mendatang. "Kalau Senin sudah siap, karena sekarang sudah mau tahap finalisasi. Ini kan klien kami terancam. Kami akan semaksimal mungkin untuk pembelaan, jadi ada pledoi pribadi. Kita tidak siap kalau besok, kita akan semaksimal mungkin," pintanya.
Namun, permintaan ini tak begitu saja dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim. "Bagi pihak yang tidak menggunakan kesempatannya dianggap tidak menggunakan hak. Kalau Senin (9 Januari) tidak menggunakan pledoi berarti tidak menggunakan haknya. Sidang resmi ditunda," tegas Yonisman.
Sebelumnya, Jaksa Tatang menyatakan Andhika terbukti mendapatkan uang dari hasil perbuatan haram istri sirinya Melinda Dee. Melinda sendiri diduga sebagai pembobol Citibank.
Andhika Gumilang merupakan terdakwa dalam kasus pencucian uang dan pemalsuan identitas. Suami sirinya Melinda Dee ini dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp350 juta subsider lima bulan kurungan.
"Waktu sidang banyak yang duduk, giliran pledoi yang datang sedikit memang tidak ada yang kerja. Jadi penuntut umum dan penasihat hukum kami harus memutus tanggal 19. Kita susun Senin untuk pledoi," ujar Ketua Majelis hakim, Yonisman, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (5/1/2012).
Akibatnya, sidang kasus pencucian uang nasabah Citibank dengan terdakwa Andhika Gumilang ini ditunda. Yonisman, memberi waktu kepada kuasa hukum terdakwa untuk menyiapkan pledoi sampai besok.
Namun, pihak kuasa hukum merasa keberatan dengan waktu yang diberikan majelis hakim tersebut. "Kami mohon keadilan, kalau besok kami tidak sanggup. Alasan memang kita akan memaksimalkan pembelaan, kalau jaksa tuntutan 11 hari, kita dua minggu, tapi kan kita banyak libur bukannya kami tidak bekerja," tukas salah satu kuasa hukum Andhika, Rocky Nainggolan.
Pihaknya, meminta sidang ditunda hingga Senin 9 Januari mendatang. "Kalau Senin sudah siap, karena sekarang sudah mau tahap finalisasi. Ini kan klien kami terancam. Kami akan semaksimal mungkin untuk pembelaan, jadi ada pledoi pribadi. Kita tidak siap kalau besok, kita akan semaksimal mungkin," pintanya.
Namun, permintaan ini tak begitu saja dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim. "Bagi pihak yang tidak menggunakan kesempatannya dianggap tidak menggunakan hak. Kalau Senin (9 Januari) tidak menggunakan pledoi berarti tidak menggunakan haknya. Sidang resmi ditunda," tegas Yonisman.
Sebelumnya, Jaksa Tatang menyatakan Andhika terbukti mendapatkan uang dari hasil perbuatan haram istri sirinya Melinda Dee. Melinda sendiri diduga sebagai pembobol Citibank.
()