Ketua Banggar DPR bantah tudingan Nazarudin
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin kembali bernyanyi soal dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus yang menjeratnya. Ketua Banggar DPR kembali disebut-sebut.
Ketua Banggar DPR Melchias Markus Mekeng kepada Sindonews di Gedung DPR Jakarta, membantah tudingan Nazaruddin yang dialamatkan kepadanya. Melchias mengaku ditugaskan dan dilantik sebagai ketua Banggar DPR sejak 19 Juli 2010, sehingga dalam kasus ini secara pribadi tidak terlibat.
”Karena anggaran untuk pembangunan wisma atlet dibahas pada APBN Perubahan Tahun Anggaran 2010," kata Melchias.
Menurutnya, saat itu dirinya belum menjadi bagian dari Banggar DPR, baik sebagai anggota maupun ketua dan tudingan Nazarudin salah alamat dan tidak tepat sasaran.
"Sesuai dengan siklus pembahasan APBN, selaku ketua Banggar DPR, saya mulai bertugas sebagai ketua Badan Anggaran DPR sejak Juli 2010 dengan memulai Agenda Pembahasan APBN Tahun Anggaran 2011 dan seterusnya hingga saat ini,” ucap Melchias.
Melchias meminta kepada Nazaruddin maupun para pihak yang memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor agar menyebutkan secara jelas nama-nama dari para oknum yang terlibat termasuk siapa “ketua besar” yang dimaksud, agar tidak menimbulkan fitnah bagi pihak lain.
Dia menambahkan, Sebagai pimpinan Badan Anggaran DPR, Melchias juga merasa perlu untuk menyampaikan informasi tambahan seperti yang pernah dirilis Pimpinan Komisi X DPR tentang Kronologi Pembahasan Kebijakan Keuangan SEA Games 2011 pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2010.
"Masalah pembahasan dan penetapan anggaran pembangunan Wisma Atlet di Palembang adalah keputusan resmi Komisi X DPR," ucapnya tegas.
Dia menegaskan, kebijakan seputar keuangan SEA Games 2011 memang diputuskan di Komisi X. Bagaimana kronologi pembahasan RAPBN-P TA 2010 dan pemerintah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) SEA Games 2011. (wbs)
Ketua Banggar DPR Melchias Markus Mekeng kepada Sindonews di Gedung DPR Jakarta, membantah tudingan Nazaruddin yang dialamatkan kepadanya. Melchias mengaku ditugaskan dan dilantik sebagai ketua Banggar DPR sejak 19 Juli 2010, sehingga dalam kasus ini secara pribadi tidak terlibat.
”Karena anggaran untuk pembangunan wisma atlet dibahas pada APBN Perubahan Tahun Anggaran 2010," kata Melchias.
Menurutnya, saat itu dirinya belum menjadi bagian dari Banggar DPR, baik sebagai anggota maupun ketua dan tudingan Nazarudin salah alamat dan tidak tepat sasaran.
"Sesuai dengan siklus pembahasan APBN, selaku ketua Banggar DPR, saya mulai bertugas sebagai ketua Badan Anggaran DPR sejak Juli 2010 dengan memulai Agenda Pembahasan APBN Tahun Anggaran 2011 dan seterusnya hingga saat ini,” ucap Melchias.
Melchias meminta kepada Nazaruddin maupun para pihak yang memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor agar menyebutkan secara jelas nama-nama dari para oknum yang terlibat termasuk siapa “ketua besar” yang dimaksud, agar tidak menimbulkan fitnah bagi pihak lain.
Dia menambahkan, Sebagai pimpinan Badan Anggaran DPR, Melchias juga merasa perlu untuk menyampaikan informasi tambahan seperti yang pernah dirilis Pimpinan Komisi X DPR tentang Kronologi Pembahasan Kebijakan Keuangan SEA Games 2011 pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2010.
"Masalah pembahasan dan penetapan anggaran pembangunan Wisma Atlet di Palembang adalah keputusan resmi Komisi X DPR," ucapnya tegas.
Dia menegaskan, kebijakan seputar keuangan SEA Games 2011 memang diputuskan di Komisi X. Bagaimana kronologi pembahasan RAPBN-P TA 2010 dan pemerintah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) SEA Games 2011. (wbs)
()