Hotman: Julianis tersangka, Anas menyusul

Rabu, 04 Januari 2012 - 10:57 WIB
Hotman: Julianis tersangka,...
Hotman: Julianis tersangka, Anas menyusul
A A A
Sindonews.com - Hotman Paris Hutapea, salah satu kuasa hukum Nazarudin yakin, dalam kasus dugaan suap Wisma Atlet Sea Games Julianis lah yang paling tepat menjadi tersangkanya.

Lalu, apakah benar kliennya menerima komisi dari proyek besar itu? Menurut pengacara gaek ini tak ada satupun saksi yang menyatakan kilennya menerima uang sebesar Rp4,3 miliar.

"Kalau Julianis bisa memasukan uang ke lemari besi, sudah seharusnya Julianis juga mengambilnya. Nah seharusnya dari awal Julianis itu dijadikan tersangka," tegas Hotman.

Indikator lain, lanjut Hotman, selama ini Julianis yang mengatur struktur keuangan dari Grup Permai. Selain itu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Julianis juga mengakui telah mengirim uang sebesar Rp5 miliar ke DPR dalam dua tahap. "Sudah seharusnya kan jika mengantar uang itu merupakan indikasi penyuapan," katanya lagi.

Tapi faktanya, Julianis dibiarkan menghirup udara bebas. Menurut Hotman hal itu cukup beralasan, sebab jika Julianis ditangkap maka bisa jadi Julianis akan bernyanyi dan tertangkap pula-lah bos besar dan ketua besar.

Bos besar yang dimaksud Hotman adalah Anas Urbaningrum, sedangkan ketua besar adalah Badan Anggaran (Banggar) salah satunya Angelina Sondakh dan Rosalina Manulang.

Jika melihat BAP yang ada sekarang ini, Hotman menduga ada dua nama yang perlu diungkap dalam persidangan nanti. Salah satunya Julianis yang merupakan tangan kanan bos besar. Julianis juga yang menandatangani keluar masuknya semua uang.

Hotman pun menilai, dijadikannya Rosa sebagai tersangka juga menunjukan kejanggalan. Padahal, uang yang diterima Rosa juga dari Julianis.

Dalam kasus itu, Hotman menilai apa yang dialami kliennya terbilang sial. Seharusnya dia (Nazarudin), kata Hotman, tak perlu menuruti perintah Anas untuk kabur. Memang, kliennya dalam kasus itu dikorbankan. "Ini semua karena tekanan publik, sehingga mau tak mau Nazar ini dikorbankan," kata Hotman. (lin)
()
Berita Terkini
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved