Nazarudin sebut bos besar dan ketua besar

Rabu, 04 Januari 2012 - 10:22 WIB
Nazarudin sebut bos...
Nazarudin sebut bos besar dan ketua besar
A A A
Sindonews.com - Sidang kasus suap Wisma Atlet SEA Games kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor, Rabu (4/1/2012). Sidang lanjutan keterangan saksi itu menghadirkan terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhamad Nazarudin.

Hotman Paris Hutapea salah satu kuas hukum Nazarudin kepada wartawan mengatakan, ada sekira 10 tersangka yang seharusnya dijadikan tersangka pada kasus Hambalang itu. Terutama, Julianis yang saat ini bebas merdeka. Sebab, kata Hotman Julianislah yang mengatur keuangan dari Grup Permai.

Namun diakuinya, menetapkan tersangka Julianis akan sulit. Sebab Julianis mendapat perlindungan dari seorang "bos besar" yang tak lain adalah Anas Urbaningrum.

"Jika Julianis ditangkap, dia bisa marah pada 'bos besar', karena bos besar dan ketua besar juga bisa tertangkap," kata Hotman.

Sedangkan ketua besar yang dimaksud Hotman mengarah kepada Badan Anggaran (Banggar) yang berhubungan dengan Angelina Sondakh dan Mindo Rosalina Manulang.

Selain itu, Hotman juga mempertanyakan uang senilai Rp10 miliar yang diberikan kepada Julianis sewaktu penggeledahan. Ternyata uang itu tidak disita untuk dijadikan barang bukti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bukti lain bisa diperoleh dari laptop milik Julianis. Dalam laptop itu ditemukan daftar keuangan terkait alat olahraga yang mengarah pada menpora. "Tidak itu saja, ada juga uang di rumah Julianis besarnya RP4,3 miliar, tapi oleh KPK juga tidak disita dan tidak tahu di mana keberadaannya sekarang," kata Hotman lagi.

Dijelaskan Hotman, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu keterangan Julianis menyebutkan telah mengantarakan uang sebesar Rp3 miliar dan Rp2 miliar ke DPR. Ini lanjut Hotman mengindikasikan telah terjadi penyuapan. Namun kenapa tidak lantas membuat status Julianis menjadi tersangka.

Dari BAP itu juga, Hotman mengharapkan agar anggota DPR serta beberapa nama lain, termasuk "bos besar" dan "ketua besar" itu dijadikan tersangka pada kasus wisma atlet tersebut. (lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5981 seconds (0.1#10.140)