Kasus surat palsu MK tak berhenti pada vonis Masyhuri

Rabu, 04 Januari 2012 - 09:18 WIB
Kasus surat palsu MK tak berhenti pada vonis Masyhuri
Kasus surat palsu MK tak berhenti pada vonis Masyhuri
A A A
Sindonews.com - Penyidik Polri yang menangani kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) harus membongkar secara jelas. Sebab, putusan hakim sudah jelas menyebutkan bahwa kejadian itu tidak dilakukan sendirian, tetapi bersama-sama.

Siapapun yang terkait dengan persoalan surat palsu ini tidak bisa lari dari hasil putusan yang sudah ditetapkan hakim ini. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR tentang Mafia Pemilu perihal sengketa penetapan anggota DPR terpilih Daereah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan Pemilu 2009, Ganjar Pranowo, tadi malam.

Vonis majelis hakim terhadap mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan bisa dijadikan langkah awal untuk menyeret aktor lainnya yang terlibat. Pasalnya, kasus pemalsuan surat tersebut tidak mungkin dilakukan sendirian oleh Masyhuri.

"Mudah-mudahan, kita berharap penegak hukum bisa menindaklanjuti putusan tersebut," harapnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, putusan majelis hakim menyebutkan, Masyhuri Hasan bersalah karena membuat surat palsu secara bersama-sama, maka tahap berikutnya adalah yang lain juga harus mendapat proses hukum. Artinya ada pihak lain yang terlibat.

"Ini yang semakin meyakinkan kita bahwa ada jaringan yang memanfaatkan atau istilah seramnya ada mafia, dari putusan ini kita bisa lihat bahwa jaringan itu memang menggunakan kekuatannya untuk perbuatan yang tidak benar. Itulah yang kita sebut dalam panja sebagai mafia," tegasnya.

Seperti diketahui, Masyhuri Hasan dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) kemarin telah memvonis yang bersangkutan satu tahun penjara. Tentu saja vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 18 bulan penjara.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7092 seconds (0.1#10.140)