Dua polisi diproses hukum

Rabu, 04 Januari 2012 - 08:02 WIB
Dua polisi diproses hukum
Dua polisi diproses hukum
A A A
Sindonews.com -Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution memaparkan, polisi yang diduga terlibat siap dipidanakan jika memang terbukti menyebabkan tewasnya warga Mesuji.

“Polri siap bertanggung jawab jika memang ada unsur pidana. Kita akan serahkan pada proses hukum pidana,” ujar Saud kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2012.

Saud memaparkan, apa yang menjadi temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Mesuji akan dipelajari dan ditindaklanjuti Polri. “Jika memang kesalahannya ringan, kita akan proses secara internal dan hukumannya pun bersifat internal.Tapi jika tergolong berat, kita akan serahkan pada proses pidana,” ungkap Saud.

Saud belum mengungkap siapa di antara dua perwira polisi yang akan diproses secara pidana. Sebelumnya dua anggota polisi yang kala itu bertugas mengamankan bentrokan antara warga dan perusahaan PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) diproses sidang etik oleh Polri.

Namun, Mabes Polri belum menjelaskan hasil dari sidang etik tersebut. “Masalah korban dan tindakan kekerasan dan penembakan kan kami proses. Kami siap transparan dan siap diaudit bila anggota kami bersalah. Kami akan mempertanggungjawabkannya,” ungkap Saud.

Dua polisi itu diduga lalai dan menyalahi etika profesi dengan menyebabkan tewasnya seorang warga. Hasil investigasi yang dilakukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TPGF) Kasus Mesuji menemukan keterlibatan dua perwira kepolisian dalam kasus berdarah tersebut.

Kedua perwira itu adalah AKP Wetman Hutagaol dan Aipda Dian Purnama. Saat ini keduanya terancam hukuman disiplin dan tindak pidana. Penelusuran SINDO, pada 2007 sempat ada pertemuan antara PT BSMI dan warga difasilitasi Pemkab Tulang Bawang gagal mencapai sepakat.

Mesuji adalah kabupaten hasil pemekaran Tulang Bawang. Pemkab Tulang Bawang juga pernah mengeluarkan surat peringatan agar PT BSMI tidak menggarap lahan sengketa di Desa Sritanjung,Kagungan, dan Nipah Kuning.

Namun, peringatan tak diindahkan. Perusahaan tetap menggarap lahan itu. Sepanjang 2009 Pam Swakarsa yang diduga didukung aparat kepolisian mengintimidasi warga. Lantas pada November 2010 aparat mengusir warga yang mengakibatkan tewasnya Made Aste.

Pada Februari 2011 ada upaya pengusiran yang berujung pada bentrokan. Polisi memberi waktu selama enam bulan kepada warga untuk meninggalkan lahan itu.Pada September terjadi pengusiran tanpa perlawanan, ratusan warga menjadi pengungsi. Awal November rapat terpadu menyelesaikan HGU PT BSMI,namun perusahaan tersebut menolak pengukuran ulang.

Pada 10 November, insiden penembakan terjadi lagi. Seorang warga tewas dan tujuh lainnya luka berat.Masyarakat reaktif. Mereka membakar mes dan Kantor PT BSMI. Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo pernah mengatakan, dalam kasus tersebut dua orang polisi dari satuan Brimob sudah diproses secara internal.

“Yang berkaitan dengan wilayah Mesuji di Lampung, itu seperti yang saya sampaikan kemarin bahwa dalam proses sengketa itu ada masyarakat yang sedang bersengketa, kemudian perlu pertolongan polisi di situ dan ditolong polisi pada saat pertolongan itulah ada dinamika. Artinya ada penyerangan.

Maka dilakukan langkah-langkah, tapi ada korban satu meninggal dunia yang tanggal 11 November 2011,”papar Timur.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5076 seconds (0.1#10.140)