Konvensi pekerja migran segera diratifikasi

Rabu, 04 Januari 2012 - 04:39 WIB
Konvensi pekerja migran segera diratifikasi
Konvensi pekerja migran segera diratifikasi
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Indonesia dalam waktu dekat akan merealisasikan rencana pengesahan (ratifikasi) konvensi international tentang perlindungan hak semua pekerja migran dan anggota keluarganya (International convention on the protection of the rights of all migrant workers and members of their families) .

Kepala Biro Hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Sunarno mengatakan, pemerintah melalui Kemenakertrans dan Kementerian Luar Negeri telah melakukan inisiasi proses ratifikasi dengan menyiapkan Naskah Akademis dan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Konvensi Pekerja Migran.

“Kemenakertrans mendukung rencana pengesahan konvensi pekerja migran ini. Dalam rapat kabinet terbatas pada 20 Desember 2010, Presiden telah menyatakan bahwa Indonesia perlu segera meratifikasi konvensi pekerja migran," kata Sunarno di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (3/1/2012).

Bahkan, tambah Sunarno, Presiden telah menyetujui izin prakarsa penyusunan RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya sesuai surat Menteri Sekretaris Negara Nomor : 8-1005/M. Sesneg/D-4/PU.03/07/2011 tanggal 25 Juli 2011.

Dijelaskan Sunarno, selama ini Kemenakertrans telah mengintensifkan persiapan pengesahan termasuk upaya- upaya kajian mendalam terhadap pasal-pasal konvensi agar pemahaman dan implikasi pengesahan sejalan dengan kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia, baik terhadap tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri maupun tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia.

“Sesuai hasil pencermatan terdapat sejumlah artikel konvensi yang memberikan ruang kepada keberlakukan undang-undang nasional masing-masing negara, dengan demikian secara umum subtansi konvensi pekerja migran sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri," jelasnya.

Lebih lanjut dia memaparkan, Indonesia memiliki kebutuhan untuk mengatur dan memajukkan mekanisme perlindungan dan penataan manajemen migrasi agar pekerja dapat menikmati perlindungan dan haknya lebih baik, mulai prapenempatan, selama bekerja di luar negeri, maupun purna penempatan.

“Kebutuhan ini tidak hanya menata berbagai kebijakan di tingkat nasional, namun juga internasional (baik bilateral maupun multilateral). Begitu pula tidak hanya kebijakan politik, pembangunan, hukum, namun juga kebijakan luar negeri khususnya terkait perlindungan pekerja migran Indonesia, “ tandasnya.

Dengan meratifikasi konvensi pekerja migran, diharapkan pemerintah Indonesia dapat meningkatkan upaya-upaya perlindungan, penghormatan, pemajuan, dan pemenuhan hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya berdasarkan norma-norma hak asasi manusia universal.

Konvensi pekerja migran disahkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 18 Desermber 1990 melalui Resolusi Nomor 45/158. Pengesahan konvensi tersebut disambut baik oleh masyarakat internasional terutarna oleh negara-negara pengirim tenaga kerja migran, sebagai kerangka perlindungan internasional yang lebih solid bagi pekerja migran dari semua kategori beserta keluarganya.

Konvensi ini membuka suatu babak baru dalam sebuah perjuangan untuk memajukkan dan melindungi hak-hak pekerja migran termasuk anggota keluarganya. Konvensi ini mulai berlaku efektif (emry into force) sejak tanggal 1 Juli 2003 dan telah diratifikasi oleh 20 neqara pada Maret 2003, dan merupakan perjanjian dengan kekuatan hukum mengikat.

Sampai dengan 2011, konvensi ini telah diratifikasi oleh 45 negara sedangkan 16 negara lain termasuk Indonesia telah menandatangani namun belum meratifikasi konvensi tersebut. Indonesia menandatangani Konvensi Pekerja Migran pada 22 September 2004 di New York.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3576 seconds (0.1#10.140)