KJRI selamatkan gaji TKI Rp8,9 miliar

Senin, 02 Januari 2012 - 10:52 WIB
KJRI selamatkan gaji...
KJRI selamatkan gaji TKI Rp8,9 miliar
A A A
Sindonews.com – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengklaim telah merampungkan kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi sebanyak 1.157, di 2011. Dari kasus itu, setidaknya Rp8.949.320.600 atau Rp8,9 miliar lebih gaji milik para TKI berhasil diselamatkan.

Pejabat Fungsi Pensosbud II KJRI Jedah Nur Ibrahim melalui rilisnya Senin (2/1/2012) menjelaskan, salah satu persoalan yang kerap muncul terkait TKI di Arab Saudi adalah hak gaji. Seringkali sang majikan atau perusahaan tidak membayarkan gaji mereka.

“Masalah gaji ini pulalah yang kerapkali menjadi salah satu pemicu TKI melarikan diri dari tempat mereka bekerja,” kata Nur.

Pihaknya sendiri dalam upaya menarik gaji dari para majikan dan perusahaan tidak selalu mudah. Lantaran, tak sedikit dari para majikan dan perusahaan tidak kooperatif dan tak mau memenuhi panggilan KJRI. Bahkan, ada yang mengintimidasi staf KJRI. Meskipun ada juga yang bersedia duduk bersama untuk menyelesaikan masalah itu secara baik-baik.

Tak pelak, untuk mengatasi kasus semacam itu maka KJRI Jeddah melibatkan pihak kepolisian dan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Maktab Amal) setempat.

Jadi, seluruh gaji senilai SR3.140.360 (Riyal Saudi) atau USD16.629 yang berhasil diselamatkan itu. Menurut Nur merupakan hasil penyelesaian dengan cara mediasi KJRI Jeddah, polisi dan Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat.

Sementara itu, data KJRI Jeddah 2010 menyebutkan berhasil menyelamatkan gaji TKI sebesar SR4.048.358 dan USD5.001 atau setara dengan Rp11.382.411.800.

Tahun 2009, jumlah gaji TKI yang diselamatkan mencapai SR4.489.282 dan USD17.514 atau Rp12.745.129.600.

Kata Nur, pihaknya terus berupaya berupaya memberikan perlindungan dan pelayanan kepada WNI yang bekerja di Arab Saudi, khususnya di wilayah kerja KJRI Jeddah.

Dalam kaitan ini, KJRI terus membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi TKI, termasuk masalah hak gaji yang tidak dibayarkan sebagaimana mestinya. (lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0469 seconds (0.1#10.140)