KPK perlu penyidik independen

Senin, 02 Januari 2012 - 08:15 WIB
KPK perlu penyidik independen
KPK perlu penyidik independen
A A A
Sindonews.com– Wacana pembentukan penyidik independen di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera direalisasikan. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan penyidik independen sebagai penguatan lembaga anti korupsi tersebut.

Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah mengingatkan agar Abraham tidak melupakan janjinya untuk segera membentuk penyidik independen.

“Ketua KPK harus penuhi janjinya untuk merekrut penyidik KPK di luar unsur polisi. Penyidik independen ini penting untuk memperkuat kelembagaan KPK,” kata Febri di Jakarta, 1 Januari 2012.

Menurut Febri, pimpinan KPK yang baru ini bisa merekrut penyidik independen dengan cara melalui revisi UU KPK. Upaya ini penting guna memperkuat KPK dan menjaga independensi KPK.

“Dengan penyidik independen, tugas dan kerja KPK akan lebih menggigit,apalagi kalau membersihkan korupsi di kalangan penegak hukum,”tambah dia.

Febri menambahkan, pentingnya perekrutan penyidik independen juga terkait dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, yang akan memprioritaskan pembenahan di lembaga penegak hukum seperti polisi, jaksa,dan pengadilan.

”Ini harus dikonkretkan KPK, dengan memulai merekrut penyidik independen.Nantinya kita tidak khawatir,dan yakin KPK akan sungguh-sungguh mengusut kasus-kasus besar yang belum tuntas,” katanya.

Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok menilai,wacana penyidik independen oleh KPK dimungkinkan selama motifnya untuk mempercepat penyelesaian perkara korupsi. “Memungkinkan, melalui tahapan yang lebih ketat,” katanya.

Menurut Jamil, mewujudkan wacana tersebut membutuhkan waktu yang lama,sebab membentuk seorang penyidik independen yang profesional dibutuhkan waktu cukup lama. “Meski butuh waktu lama, tidak ada salahnya semua pihak harus dukung penyidik independen ini,”katanya.

Jamil menambahkan, kendala yang akan dihadapi oleh KPK terkait penyidik independen ini antara lain sedikitnya SDM yang tersedia serta minimnya pengetahuan yang dimiliki. Itu sebabnya,jika wacana ini mendesak direalisasikan maka harus ditempuh dengan mengubah UU yang mengatur tentang kriteria penyidik.

“Jika gagasan ini benar-benar terwujud, kami berharap KPK mempunyai kewenangan yang lebih, karena nantinya penyelesaian kasus korupsi tidak lagi bisa diintervensi,” katanya.

Ketua KPK Abraham Samad tidak henti-hentinya mewacanakan perlunya penyidik independen.Menurut dia, gagasan pembentukan penyidik independen bukan bermaksud untuk menghapuskan penyidik dari lembaga kepolisian dan kejaksaan.

Menurut dia, tujuan dibentuk penyidik independen tidak lebih hanya sebagai penguatan lembaga KPK itu sendiri.“ Dengan hadirnya penyidik independen, KPK akan lebih kuat,”katanya.

Abraham sebelumnya juga pernah mengatakan jika KPK sendiri memiliki fungsi trigger mechanism dalam hal pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, pembentukan penyidik independen ini nantinya KPK akan fokus pada kasus- kasus besar.

“Bukan bermaksud mengecilkan kasus yang kecil, tapi KPK memang harus mengusut kasus korupsi yang besar dan menjadi perhatian masyarakat karena KPK diberi wewenang besar.Kasus-kasus kecil biar sebaiknya diserahkan saja kepada polisi dan jaksa,”katanya.

Abraham menegaskan jika keberadaan penyidik independen tidak akan melemahkan polisi dan jaksa,sebaliknya justru akan memperkuat KPK.

“Bukan mengeliminasi penyidik- penyidik kepolisian dan kejaksaan, melainkan agar KPK lebih kuat dengan hadirnya penyidik-penyidik di luar kepolisian dan kejaksaan,” katanya.

Sementara itu,Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin mengatakan jika KPK ingin memiliki penyidik independen maka UU KPK harus direvisi terlebih dahulu. “Mau tidak mau UU KPK harus direvisi, karena tidak ada cara lain kalau KPK ingin ada penyidik independen,”katanya.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4518 seconds (0.1#10.140)